Bawaslu Kuningan Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Kepala Desa Subang

CiremaiNews.com, Kuningan – Bawaslu Kuningan sedang mengkaji dugaan pelanggaran kampanye oleh Kepala Desa Subang, Suhandi, yang mengajak warga mendukung calon tertentu saat Hari Santri, 22 Oktober 2024. Video berdurasi 122 detik menunjukkan Suhandi mendukung Dian Rachmat Yanuar, yang memicu reaksi dari aktivis muda Bisri yang mendesak sanksi tegas.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyatakan pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran tersebut. “Kami telah menerima laporan dan masih dalam tahap kajian. Detail indikasi pelanggaran belum bisa kami sampaikan hingga proses selesai,” jelas Firman, saat dihubungi melalui sambungan seluler Rabu (30/10/2024).

Ia menambahkan tindakan Kades Subang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya netralitas aparatur desa dalam Pilkada.

“Selain itu , regulasi yang mengatur netralitas aparatur desa dalam Pilkada 2024 adalah Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2024 juga mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang menekankan larangan bagi aparatur desa untuk terlibat dalam kampanye politik,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Subang, Suhandi, menjadi sorotan setelah diduga melanggar aturan kampanye pada Hari Santri, 22 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut, Suhandi mengajak warganya untuk mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu, yang memicu perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.

“Manawi ti pamarentahan desa, karna ayeuna musim Pilkada khusus calon aya tilu. Moal disumput buni. Urang sakitu, kaleresan ada putra Subang (Desa Subang-red) terbaik hal ini, Pa Dian Yanuar,” ucap Suhandi dalam pidatonya, yang langsung mengarahkan dukungan kepada salah satu calon.

Kasus ini menjadi semakin jelas setelah beredarnya video berdurasi 122 detik di WhatsApp, di mana Kades secara terbuka mengajak warga untuk memilih Dian Rachmat Yanuar. Ia juga mengingatkan untuk memilih “yang dekat” daripada “yang jauh,” sambil menekankan pentingnya menghindari godaan uang dalam menentukan pilihan.

Related Posts

Bawaslu Kabupaten Cirebon Torehkan Prestasi,Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

CiremaiNews.com, Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan evaluasi bersama insan pers terkait pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024, Selasa (15/4/2025).

MK Tolak Gugatan, Paslon Imron -Jigus Bakal Dilantik 20 Februari

CiremaiNews.com, Cirebon,-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024. Dengan putusan ini, pasangan calon (paslon) Imron-Jigus dipastikan akan menduduki kursi kepemimpinan dan dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Hj. Ela Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Rama Djati, Tokoh Budaya Kuningan

Hj. Ela Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Rama Djati, Tokoh Budaya Kuningan

Rama Djati Berpulang: Sosok Penjaga Kearifan Leluhur Sunda yang Tak Pernah Lelah Menyulut Cahaya Kebijaksanaan

Rama Djati Berpulang: Sosok Penjaga Kearifan Leluhur Sunda yang Tak Pernah Lelah Menyulut Cahaya Kebijaksanaan

Pangeran Djatikusumah (Rama Djati), Sosok Penjaga Kearifan Lokal Cigugur, Berpulang

Pangeran Djatikusumah (Rama Djati), Sosok Penjaga Kearifan Lokal Cigugur, Berpulang

Bupati Cirebon: Program Desa Sehat, Langkah Strategis Membangun Masyarakat

Bupati Cirebon: Program Desa Sehat, Langkah Strategis Membangun Masyarakat

Lembah Cilengkrang Terancam, Warganet Tuntut Penghentian Pembangunan Arunika

Lembah Cilengkrang Terancam, Warganet Tuntut Penghentian Pembangunan Arunika

Kelestarian Alam Jadi Prioritas: Sri Laelasari Berjuang untuk Kuningan yang Lebih Baik

Kelestarian Alam Jadi Prioritas: Sri Laelasari Berjuang untuk Kuningan yang Lebih Baik