CiremaiNews.com, Cirebon,- Bupati Cirebon, H. Imron meninjau enam perusahaan di Kabupaten Cirebon dalam rangka memastikan terkait kepatuhan terhadap aturan UMK serta membayarkan tunjangan hari raya (THR) saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Bupati Imron bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon meninjau langsung ke enam perusahaan, yakni PT Sinar Grage Jaya, PT Chinli Plastics Materials Indonesia, PT Gold Emperor Dua, PT Long Rich Indonesia, PT Indofood CBS Sukses Makmur, dan PT Yihong Novatek Indonesia.pada Rabu (16/05/2024)
“Dari hasil monitoring, kami memastikan kepatuhan terhadap aturan UMK serta THR cukup baik,” kata Imron.
Beberapa waktu lalu, lanjut Imron, Pemerintah Kabupaten melalui Disnaker sudah membuka posko aduan untuk THR. Dua perusahaan pun sempat diadukan oleh pekerja, karena tidak membayarkan kewajiban akan THR.
Imron mengatakan, pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada perusahaan yang sudah melaksanakan tanggungjawabnya kepada para pekerja.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus melindungi setiap hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Nantinya, iklim investasi di Kabupaten Cirebon terus tumbuh dan memberikan peluang kerja yang luas,” imbuhnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyebutkan, pihaknya bakal memastikan hak dan kewajiban antara pekerja maupun perusahaan bisa berjalan dengan baik.
“Siap menciptakan iklim positif bagi perusahaan dan pekerja. Diharapkan hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud,” ujar Novi.***