CiremaiNews.com, Kuningan – Tahapan kampanye rapat umum atau terbuka Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan dimulai. Syarat yang harus dipenuhi oleh parpol maupun tim kampanye pasangan calon presiden maupun wakil presiden adalah kampanye umum dilakukan di lapangan terbuka.
“Jadwal kampanye rapat umum dimulai hari ini hingga tanggal 8 Februari. Titik lokasi sudah disampaikan ke 18 peserta partai politik,” ujar Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Aof Ahmad Musyafa, Minggu (21/1/2024).
Dijelaskannya jadwal Kampanye Rapat Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU (PKPU) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Kampanye dengan metode umum memperhatikan amanat ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, penyusunan kemudian penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu,” jelasnya.
Sedangkan untuk lokasi yang digunakan berdasarkan surat Bupati nomor 270/29/01 yang menjadi acuan dikeluarkannya surat keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahin 2023 Kampanye dengan metode Rapat Umum diantaranya untuk Zona 1, Lapangan Cigugur dan Lapangan Gunung Keling, Untuk Zona 2 Lapangan Mandirancan dan Setianegara, Zona 3 Lapangan Pagundan dan Lapangan Purbaya Ciawigebang dan Zona 4 Lapangan Ibrahim Aji dan Lapangan Cikaduwetan serta dapil 5 lapangan Cageur dan Lapangan Kadugede.
Rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB – 18.00 WIB dengan memghormati waktu ibadah di daerah setempat.
“10 lokasi, dengan pembagian 5 zonasi berdasarkan dapil dimana masing zonasi terdapat 2 lapangan yang direkomendasikan untuk Kampanye Rapat Umum,” kata dia.
Aof kemudian menghimbau peserta Kampanye Rapat Umum untuk berkoordinasi dengan Pihak Desa terkait dengan perijinan dan Kepolisian untuk ijin keramaian sesuai peraturan yang berlaku.***