Gubernur Jabar Berlakukan Moratorium Penebangan, Kabupaten Kuningan Longgarkan Izin Perumahan

CiremaiNews, Kuningan – Kebijakan lingkungan di Jawa Barat kembali menjadi perhatian setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Moratorium Penebangan Pohon selama dua tahun melalui Surat Edaran Nomor 173/PEM.05.02/PEREK pada 2 Desember 2025. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan meningkatnya tekanan terhadap Kawasan Hutan dan APL akibat kegiatan penebangan pohon, baik legal maupun ilegal, yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis, hidrologis, serta sosial ekonomi masyarakat.

Pemprov Jabar menilai langkah pencegahan ini mendesak demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan daerah tangkapan air.

Moratorium berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang apabila kondisi hutan belum menunjukkan perbaikan. Surat edaran tersebut menegaskan larangan penebangan pada kawasan hutan produksi dengan kelerengan curam serta APL yang memiliki risiko tinggi kerusakan lingkungan, namun tetap memberikan pengecualian untuk kebutuhan mendesak seperti mitigasi bencana, penanggulangan kebakaran hutan, penelitian ilmiah, serta aktivitas yang menyangkut kepentingan publik.

Melalui surat edaran itu, Gubernur Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan provinsi.

“Mengimbau Bupati/Wali Kota, pimpinan instansi serta para pemangku kepentingan untuk mengambil kebijakan yang selaras dan sinergis dengan moratorium penebangan pohon,” tegasnya.

Kebijakan provinsi yang memperketat aktivitas penebangan ini kemudian disorot publik setelah Bupati Kuningan diketahui mencabut moratorium pembangunan perumahan di kawasan Cigugur, wilayah yang berada di lereng Gunung Ciremai dan dikenal sebagai kawasan dengan kelerengan terjal serta fungsi ekologis penting.

Keputusan pencabutan moratorium perumahan itu dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan ekologis yang sedang digencarkan pemerintah provinsi. Kader Pimpinan Komisariat IMM Fakultas Farmasi kesehatan dan sains Universitas Muhammadiyah Kuningan Bisyar Abdul Aziz menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekologis Ciremai yang sudah tertekan.

“Ketika provinsi menahan aktivitas penebangan karena risiko ekologis dinilai sudah mengkhawatirkan, maka pencabutan moratorium perumahan di Cigugur jelas kontradiktif. Lereng Ciremai itu kawasan sensitif. Pembangunan perumahan meningkatkan risiko longsor dan krisis air,” ujarnya.

Sejumlah penggiat lingkungan juga menyoroti perbedaan arah kebijakan antara provinsi dan kabupaten. Mereka mengingatkan bahwa Cigugur memiliki banyak titik dengan kelerengan lebih dari 26 persen, kategori yang secara eksplisit disebut dalam surat edaran sebagai wilayah yang harus menjadi prioritas perlindungan.

Menurut Sekretaris Gema Jabar Hejo, Nanang Subarnas S. Hut mengatakan harmonisasi kebijakan menjadi penting agar perlindungan ekologis Ciremai tetap terjaga. “Kabupaten seharusnya mengikuti arahan provinsi karena yang dilindungi bukan hanya kawasan hutan, tetapi keseluruhan fungsi ekologis Ciremai sebagai penyangga wilayah Jawa Barat bagian timur, ” katanya.

Kebijakan moratorium penebangan pohon provinsi ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Di tengah meningkatnya tekanan pada kawasan hutan dan lahan miring di Kuningan, publik kini menantikan langkah penyesuaian kebijakan pemerintah kabupaten agar selaras dengan kebijakan provinsi demi menjaga keberlanjutan ekosistem Gunung Ciremai.

Related Posts

Wabup Cirebon Jigus, Apresiasi Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

CiremaiNews.com, Cirebon,- Sebanyak 100 pebecak lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Cirebon mendapatkan bantuan berupa becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Atlet Tarung Darajat Kuningan Raih Emas Kejurnas Kemenpora 2025

Prestasi membanggakan kembali lahir dari dunia olahraga Kabupaten Kuningan. Petarung putri asal Cigugur, Viona Aqila Syafa, sukses mengibarkan nama daerahnya setelah meraih medali emas pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tarung Derajat Pelajar Kemenpora 2025 yang digelar di GOR Pajajaran, Bandung, pada 5–7 Desember 2025.

One thought on “Gubernur Jabar Berlakukan Moratorium Penebangan, Kabupaten Kuningan Longgarkan Izin Perumahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Wabup Cirebon Jigus, Apresiasi Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Wabup Cirebon Jigus, Apresiasi Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Atlet Tarung Darajat Kuningan Raih Emas Kejurnas Kemenpora 2025

Atlet Tarung Darajat Kuningan Raih Emas Kejurnas Kemenpora 2025

Kasus Korupsi Bank BJB Kuningan, RMP Gugat Penetapan Tersangka

  • By admin
  • Desember 6, 2025
Kasus Korupsi Bank BJB Kuningan, RMP Gugat Penetapan Tersangka

UMKM Kuningan Dibekali Pertahanan Digital Hadapi Maraknya Kejahatan Siber

  • By admin
  • Desember 5, 2025
UMKM Kuningan Dibekali Pertahanan Digital Hadapi Maraknya Kejahatan Siber

Tanpa Izin Lingkungan, Alat Berat Arunika Diperintahkan Mundur

  • By admin
  • Desember 5, 2025
Tanpa Izin Lingkungan, Alat Berat Arunika Diperintahkan Mundur

Demokrat Kuningan Tegaskan Soliditas untuk Peta Politik Lokal

  • By admin
  • Desember 4, 2025
Demokrat Kuningan Tegaskan Soliditas untuk Peta Politik Lokal