CiremaiNews.com, Kuningan – Pencabutan moratorium perizinan perumahan di Kabupaten Kuningan menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Kebijakan yang diambil saat dokumen tata ruang daerah belum lengkap itu dinilai berpotensi memicu risiko ekologis jangka panjang.
Keputusan dibukanya kembali izin perumahan diambil ketika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuningan sudah kedaluwarsa dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum ditetapkan. Situasi tersebut dikhawatirkan membuat pembangunan berjalan tanpa dasar pemetaan ruang yang mutakhir.
Mahasiswa Universitas Kuningan, Fillah Ahmad Abadi, menilai langkah itu sebagai bentuk tata kelola yang keliru dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. “Dengan RTRW kedaluwarsa dan RDTR yang belum lahir, kebijakan ini bukan sekadar gegabah. Ini tindakan yang mengabaikan risiko ekologis demi kepentingan jangka pendek,” ujarnya.
Fillah juga mempertanyakan klaim pemerintah mengenai konsep pembangunan terkontrol. Ia menilai tanpa dukungan data ilmiah dan kajian akademik yang jelas, kebijakan tersebut justru memperbesar ancaman kerusakan lingkungan, terutama di kawasan resapan seperti Cigugur.
“Label pembangunan terkontrol itu hanya topeng. Pemerintah meminta publik percaya, padahal tidak ada kajian akademik yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan pada kawasan resapan air tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga akan melemahkan fondasi ekonomi daerah. Menurutnya, air, tanah, dan tutupan hijau adalah infrastruktur dasar yang menopang kehidupan dan aktivitas masyarakat.
“Merusak kawasan resapan berarti menghancurkan fondasi ekonomi itu sendiri. Air dan tanah bukan ornamen ekologis—itu infrastruktur dasar yang menopang hidup kita,” tegasnya.
Fillah menyerukan tiga langkah mendesak yang perlu diambil pemerintah daerah: menghentikan seluruh izin perumahan hingga dokumen tata ruang diperbarui, menjadikan revisi RTRW 2026 sebagai forum deliberatif yang benar-benar melibatkan publik, serta mengarahkan pembangunan ke paradigma regeneratif yang memberikan perlindungan mutlak pada kawasan lindung.
Ia menilai Kuningan kini berada pada titik kritis. “Pemerintah mungkin menyebutnya peluang, tapi bagi publik yang memahami realitas ruang, ini adalah risiko sistemik. Pembangunan bisa dinegosiasikan, kerusakan ekologis tidak,” ujarnya.
Fillah berharap pemerintah mengambil langkah tegas agar pembangunan di Kuningan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan demi masa depan lingkungan dan masyarakat.







https://shorturl.fm/2s9b6