CiremaiNews.com, Cirebon – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Banjarwangunan Kota Cirebon dan Desa Kertawinangun Kabupaten Cirebon.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, kejadian ini bermula ketika pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai TP, dan istrinya melihat korban, SAH, di suatu tempat.
“Pada saat itu tersangka langsung menarik kaos korban dan memukul wajah korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong dan memukul menggunakan helm sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Tindakan TP tidak berhenti di situ. Ia kemudian membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan hutang dan membuat kesepakatan. “Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, Tersangka juga memaksa korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan hutang,” lanjut Kapolres.
Keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. “Kemudian sekitar jam 21.00 Wib, keluarga korban menginformasikan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dari hasil laporan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kejahatan yang dilakukan. “Barang bukti tersebut berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 333 dan/atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan/atau Penganiayaan. “Ancaman Hukumannya untuk Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun serta Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tambahnya.

