Sel. Mei 26th, 2026

Jelang Ramadhan, Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang bukti dari 86 Kasus Hukum

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti hasil 86 kasus, termasuk narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam, yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejari Yudhi Kurniawan ini digelar di halaman kantor Kejari pada Kamis (27/2/2025), menjelang bulan Ramadhan, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini mencakup barang bukti hasil 86 kasus yang ditangani sejak November 2024 hingga Februari 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 86 kasus yang ditangani sejak November 2024 hingga Februari 2025.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Sabu 171,22025 gram. Ganja 0,2170 gram, Obat-obatan terlarang sebanyak 15.271 butir, senjata tajam 22 buah, Pakaian 69 buah, Handphone 41 unit dan barang bukti lainnya 130 buah.

“Pemusnahan ini sengaja dilakukan menjelang bulan Ramadhan. Sebagai momentum refleksi agar masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat lebih khidmat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Randy.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang terkait tindak pidana dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya mencakup narkotika dan senjata tajam.

“Akan tetapi juga berbagai barang hasil kejahatan lainnya, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait