CiremaiNews.com, Cirebon – Ngabuburit menjadi tradisi khas selama bulan Ramadhan, di mana masyarakat menghabiskan waktu sore hari sebelum berbuka puasa dengan berbagai aktivitas. Beberapa di antaranya adalah berburu takjil, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan kegiatan positif lainnya. Namun, ada juga aktivitas ngabuburit yang berisiko tinggi, seperti berkumpul di sekitar jalur rel kereta api.
Di beberapa titik wilayah KAI Daop 3 Cirebon, masih ditemukan warga yang ngabuburit di dekat rel, seperti di kawasan Truwag Desa Gamel Kecamatan Tengah Tani, Cangkring Kecamatan Plered, serta sekitar Stasiun Babakan dan Stasiun Tanjung. Menanggapi hal ini, KAI Daop 3 Cirebon menegaskan larangan keras terhadap aktivitas ngabuburit di dekat rel dan pelintasan kereta api karena berbahaya, melanggar aturan, serta dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengingatkan kembali masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit atau kegiatan lain di sekitar jalur kereta api.
“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit, ataupun aktivitas lainnya di sekitar rel dan pelintasan kereta api. Selain melanggar aturan, hal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” ujar Muhibbuddin.
Larangan ini sudah diatur dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakannya untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Bagi pelanggar, ada sanksi tegas yang bisa dikenakan. “Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tambah Muhibbuddin.
Muhibbuddin menyarankan masyarakat untuk mengisi waktu ngabuburit dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan aman. Alih-alih berada di dekat rel kereta, masyarakat bisa berburu takjil di pusat UMKM, membaca buku, membaca Al-Qur’an, mengikuti kajian keagamaan, berkumpul bersama keluarga, atau bahkan merencanakan kegiatan amal.
Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 3 Cirebon menerjunkan personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) untuk berpatroli di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat ngabuburit oleh warga. Langkah ini juga bertujuan mencegah tindakan berbahaya lainnya, seperti menaruh benda asing di rel—yang bisa menyebabkan kecelakaan, merusak prasarana, atau bahkan aksi vandalisme seperti pelemparan batu ke kereta api yang melintas.
KAI Daop 3 Cirebon terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk stakeholder terkait dan komunitas pecinta kereta api, untuk menyosialisasikan larangan beraktivitas di jalur rel. Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar mereka memahami risiko yang ditimbulkan dan tidak lagi menggunakan jalur kereta sebagai tempat ngabuburit.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” tutup Muhibbuddin.
Dengan adanya langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya yang mengintai saat berada di sekitar rel. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan tradisi ngabuburit selama bulan Ramadhan.

