CiremaiNews.com, Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta.Peringatan ini dikeluarkan setelah insiden tragis yang menimpa empat orang di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam insiden tersebut, beberapa korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia akibat tertabrak kereta api saat bermain di jalur rel.
Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, menegaskan bahwa aktivitas seperti bermain, berolahraga, atau kegiatan lain di sepanjang jalur kereta sangat berbahaya dan dapat membahayakan nyawa masyarakat. Selain itu, aktivitas ini juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Dengan kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang, setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Rokhmad. Senin (23/09/2024)
Larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 199, masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur kereta tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang melintasi, menyeret barang, atau menggunakan jalur kereta api tanpa izin.
“KAI sangat prihatin dengan insiden yang terjadi. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Demi keselamatan bersama, kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena hal tersebut dapat mengganggu operasional kereta dan membahayakan nyawa,” tutup Rokhmad.
PT KAI berharap melalui langkah tegas ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.