Kecelakaan Longsor Pasir di Kuningan, Satu Korban Meninggal Dunia

CiremaiNews.com, Kuningan – Sebuah kejadian tragis terjadi di Dusun Babakan RT 06/02, Desa Situgede, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan. Pada Minggu (8/8/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, sebuah longsoran pasir menyebabkan tiga orang pekerja tertimbun, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Korban meninggal dunia adalah Nasuha, 57 tahun, yang tertimbun sepenuhnya dan diduga kehabisan napas. “Nasuha mengalami luka dalam dan meninggal di tempat kejadian,” ujar Mas Adiharto, Anggota Satpol PP BKO Kecamatan Subang. Dua korban lainnya, Ori (48 tahun) mengalami luka berat dengan patah tulang, dan Arip (34 tahun) mengalami luka ringan.

Menurut keterangan saksi, Rahmat (44 tahun) yang sedang berada di pinggir jalan, mendengar suara tanah ambruk dan segera meminta bantuan. “Saya mendengar suara tanah longsor dan teriakan minta tolong,” ungkap Rahmat. Dia kemudian menghubungi saksi-saksi lain, Heri dan Darjo, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak desa, Polsek, dan Koramil.

Sementara itu, tim medis dari Puskesmas Subang yang dipimpin oleh Bidan Rahmi, memastikan bahwa kematian korban murni akibat kecelakaan dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana. “Kami telah melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa kematian adalah akibat tertimbun pasir,” jelas Rahmi.

Kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan keselamatan serta pencegahan kejadian serupa di masa depan.***

Related Posts

PKB Kuningan Pastikan Pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih Besok, Ini Rencananya

Ketua DPC PKB Kuningan, H. Ujang Kosasih membenarkan pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih sebagai anggota DPRD dari Fraksi PKB akan dilaksanakan besok.

Kadisdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah, Ini Alasannya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan resmi melarang peserta didik membawa handphone (HP) ke sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Bupati Cirebon Pastikan Penerimaan Siswa Baru 2025 Gratis dan Adil

Bupati Cirebon Pastikan Penerimaan Siswa Baru 2025 Gratis dan Adil

Bupati Cirebon Jenguk Monik, Siswi yang Viral karena Putus Sekolah

Bupati Cirebon Jenguk Monik, Siswi yang Viral karena Putus Sekolah

PKB Kuningan Pastikan Pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih Besok, Ini Rencananya

PKB Kuningan Pastikan Pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih Besok, Ini Rencananya

Kadisdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah, Ini Alasannya

Kadisdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah, Ini Alasannya

DPC PPP Kuningan Tebar Semangat Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

DPC PPP Kuningan Tebar Semangat Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H