CiremaiNews.com, Kuningan – Panitia iniPengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mandirancan mengeluarkan pernyataan resmi terkait kegiatan pengawasan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Daerah terkait Ketertiban.
Ketua Panwascam Mandirancan, Agung Mastian, menjelaskan bahwa tahap kampanye telah dimulai, dan pengawasan di Kecamatan Mandirancan telah dilakukan. Sejauh ini, telah terdeteksi dua kali pertemuan terbatas yang dihadiri oleh Caleg dari Partai Gerindra dan PDIP. Mastian menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan terkait regulasi pemasangan APS dan melakukan penertiban APS serta APK pada tanggal 23 November 2023.
“Penertiban dilakukan sesuai aturan PKPU 15 tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu No. 11 tahun 2023, yang melarang pemasangan APS dan APK di tiang listrik, sarana pemerintah, pendidikan, tempat ibadah, atau bahu jalan,” kata Mastian.
Meskipun belum menemukan dugaan kampanye pemilu pada pertemuan terbatas tahap awal, Panwascam tetap waspada. Mastian menekankan pentingnya agar pengurus partai politik dan tim sukses mematuhi aturan yang telah ditetapkan negara.
Mastian juga memberikan himbauan agar kegiatan kampanye dihindari dari potensi kecurangan, seperti melibatkan ASN dan pemerintah desa agar netralitas terjaga. Selain itu, dalam pemasangan APS atau APK selama masa kampanye, aturan pelarangan di tempat tertentu harus diperhatikan untuk menjaga ketertiban dan menghormati peraturan serta hukum yang berlaku.
Terkait hasil sweeping APS yang dilakukan bersama petugas gabungan di Kecamatan Mandirancan pada 23 November 2023, ditemukan sejumlah pelanggaran. Hasil penertiban APS mencakup 69 spanduk dan 3 bendera, dengan rincian partai-partai seperti Nasdem, Golkar, PKS, PPP, Gerindra, PDIP, dan Perindo.
Upaya penertiban juga dilakukan sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2023, dengan hasil 102 spanduk dan 39 bendera yang diangkut ke Markas Pol PP Kecamatan Mandirancan. Rinciannya melibatkan beberapa partai politik seperti Golkar, PSI, Nasdem, PAN, PPP, PDIP, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PKB.
Panwascam Mandirancan terus menjaga kewaspadaan dengan melaksanakan apel siaga dan koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung dengan tertib dan sesuai peraturan yang berlaku. (Red)