
CiremaiNews.com, Kuningan – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melantik secara serentak 25.172 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 376 Desa/Kelurahan dan 32 Kecamatan. Proses rekrutmen terbuka sejak Desember 2023 berhasil menetapkan 7 anggota KPPS untuk bertugas pada Pemilu 2024.
Suksesnya pemilu nanti sangat tergantung pada peran KPPS sebagai pasukan terdepan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menjalankan tugas sesuai asas Pemilihan Umum, yaitu LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
“Saya berharap Anggota KPPS yang telah dilantik memiliki niat yang kuat dan bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. Dan memegang tuguh prinsip KPU Melayani,” ujar Aof
Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih, KPU Kabupaten Kuningan berkomitmen memberikan bimbingan teknis kepada semua 7 anggota KPPS, menjadikan ini sebagai faktor pembeda dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimbingan teknis kepada satu orang anggota KPPS.
Selain dari prosesi pelantikan KPPS, KPU Kabupaten Kuningan juga menunjukkan kesadaran terhadap keberlanjutan lingkungan dengan melakukan penanaman pohon secara serentak di 376 titik pelantikan. Ini sebagai wujud kesadaran terhadap dampak pemakaian logistik berbahan kertas yang signifikan.
Kadiv SDM KPU Kabupaten Kuningan, Aof, menjelaskan bahwa pelantikan KPPS dengan masa kerja hingga 25 Februari 2024 menandai dua kesadaran, yaitu tanggung jawab terkait pemungutan suara dan penghitungan suara, serta kesadaran akan keterkaitan pemakaian logistik KPU dengan lingkungan. (red)