CiremaiNews.com, Kuningan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan jadwal tahapan pencalonan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan. Jadwal tersebut akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami patuh pada arahan KPU RI yang secara keseluruhan patuh pada putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70,” ungkap Aof Ahmad Musyafa, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kuningan.
Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 akan diadakan pada 27 November 2024. KPU Kabupaten Kuningan mengonfirmasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dalam Pilkada ini, masyarakat akan memilih satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dari berbagai calon yang memenuhi syarat.
Aof menambahkan bahwa KPU RI berencana untuk menerbitkan atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan ketentuan putusan MK untuk memastikan kepastian hukum terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Kami pastikan tidak ada pengunduran jadwal pendaftaran calon kepala daerah dan tetap digelar pada tanggal 27-29 Agustus. Adapun terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia menjadi lebih partisipatif,” tegasnya.***






