Gerindra Tetap Ajukan Dian Rachmat Yanuar Sebagai Kandidat Bupati Kuningan 2024

CiremaiNews.com, Kuningan – Meskipun elektabilitasnya di bawah dibandingkan Ridho Suganda dan Yanuar Prihatin, Partai Gerindra tetap mencalonkan mantan Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, sebagai kandidat Bupati Kuningan pada Pilkada 2024. Notaris Hj. Tuti Andriani telah ditunjuk sebagai pendampingnya.

Koalisi yang mendukung Dian Rachmat Yanuar melibatkan Partai Gerindra, Golkar, PKS, dan Nasdem. Partai Golkar, yang telah lama mencalonkan Dian sebagai calon bupati Kuningan, kini berhasil menggandeng Gerindra untuk memastikan tiket bagi Dian.

Meskipun terdapat nama-nama seperti Yanuar Prihatin dan Nurcholis Mauludin sebagai kandidat potensial dari internal partai, keputusan akhir tetap mendukung Dian. Hal ini dibuktikan dengan pemberian surat rekomendasi model B1-KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.

Sekretaris Gerindra Jabar, Abdul Harris Bobihoe, bersama pengurus DPD Gerindra Jawa Barat, Ibnu Aribowo dan Prasetyawati, menyerahkan SK rekomendasi tersebut. “Iya, kemarin di DPD Gerindra Jabar. Apapun keputusannya kami mengikuti fatsun partai,” ungkap Ketua Badan Pemenangan Pilkada Kuningan, Sri Laelasari, pada Senin (26/8/2024).

Rencananya, pasangan Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Tuti Andriani akan mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Kuningan ke KPU, Rabu (28/8/2024) pukul 09.00 WIB.***

Related Posts

Atlet Tarung Darajat Kuningan Raih Emas Kejurnas Kemenpora 2025

Prestasi membanggakan kembali lahir dari dunia olahraga Kabupaten Kuningan. Petarung putri asal Cigugur, Viona Aqila Syafa, sukses mengibarkan nama daerahnya setelah meraih medali emas pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tarung Derajat Pelajar Kemenpora 2025 yang digelar di GOR Pajajaran, Bandung, pada 5–7 Desember 2025.

Kasus Korupsi Bank BJB Kuningan, RMP Gugat Penetapan Tersangka

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB Cabang Kuningan memasuki babak baru. Kuasa hukum RMP, warga Perum Alam Asri, Desa Kasturi, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuningan. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Wabup Cirebon Jigus, Apresiasi Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Wabup Cirebon Jigus, Apresiasi Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Atlet Tarung Darajat Kuningan Raih Emas Kejurnas Kemenpora 2025

Atlet Tarung Darajat Kuningan Raih Emas Kejurnas Kemenpora 2025

Kasus Korupsi Bank BJB Kuningan, RMP Gugat Penetapan Tersangka

  • By admin
  • Desember 6, 2025
Kasus Korupsi Bank BJB Kuningan, RMP Gugat Penetapan Tersangka

UMKM Kuningan Dibekali Pertahanan Digital Hadapi Maraknya Kejahatan Siber

  • By admin
  • Desember 5, 2025
UMKM Kuningan Dibekali Pertahanan Digital Hadapi Maraknya Kejahatan Siber

Tanpa Izin Lingkungan, Alat Berat Arunika Diperintahkan Mundur

  • By admin
  • Desember 5, 2025
Tanpa Izin Lingkungan, Alat Berat Arunika Diperintahkan Mundur

Demokrat Kuningan Tegaskan Soliditas untuk Peta Politik Lokal

  • By admin
  • Desember 4, 2025
Demokrat Kuningan Tegaskan Soliditas untuk Peta Politik Lokal