CiremaiNews.com, Kuningan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memastikan bahwa mereka akan mengikuti Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjamin kepastian hukum terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kuningan, Ahmad Musyafa menjelaskan KPU RI berencana untuk menerbitkan atau menyempurnakan PKPU sesuai putusan MK.
“Kami pastikan tidak ada pengunduran jadwal pendaftaran calon kepala daerah dan tetap digelar pada tanggal 27-29 Agustus. Adapun terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia menjadi lebih partisipatif,” tegasnya.
Menurutnya, jika mengacu pada keputusan MK, syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon pada Pilkada Kuningan adalah 7,5 persen dari total suara sah, yaitu 47.903 suara dari 638.717 suara sah. “Maka berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui Pasal 11,” ujarnya.
Dengan ketentuan ini, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya dengan memenuhi ambang batas yang ditetapkan, yaitu antara 6,5 hingga 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan. Ahmad Musyafa menambahkan, “Di Kabupaten Kuningan, terdapat lima partai politik yang jumlah suaranya melebihi 7,5 persen, yakni PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Gerindra, dan PKS. Kelima partai tersebut dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa perlu koalisi partai.”
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, atau yang akrab disapa Abuhar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dua pasang calon bupati dan wakil bupati telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran ke KPU. “Hingga saat ini ada dua pasang calon bupati dan calon wakil bupati Kuningan yang secara resmi telah mengirim surat pemberitahuan pendaftaran Pilkada Kuningan ke KPU,” katanya. Dua pasang calon tersebut adalah Dian-Tuti dan Yanuar Prihatin. “Untuk pasangan yang lainnya, kami belum menerima surat secara resminya,” tambahnya.
Dalam Pilkada ini, masyarakat akan memilih satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dari berbagai calon yang memenuhi syarat. “Kami patuh pada arahan KPU RI yang secara keseluruhan patuh pada putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70, maka Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 akan diadakan pada 27 November 2024,” pungkasnya.***