CiremaiNews.com, Kuningan – Satu per satu tabir kasus dugaan kredit fiktif di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,6 miliar. Kali ini, giliran mantan Kepala Unit BRI yang dituding ikut andil dalam skema korupsi berjemaah tersebut.
“Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, saat ditemui di kantornya, Senin, 21 Juli 2025.
Tersangka baru itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia disebut menjabat sebagai atasan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan: AN dan TIM, masing-masing pejabat kredit atau relationship manager di salah satu unit BRI.
“Hubungan mereka jelas, yang bersangkutan adalah atasan langsung dari kedua tersangka. Ada koordinasi dan pembiaran dalam proses pencairan kredit fiktif tersebut,” katanya.
Modus yang digunakan dalam perkara ini disebut melibatkan penyusunan data kredit fiktif yang seolah-olah sah, lalu dicairkan seolah-olah oleh debitur. Namun dalam praktiknya, pencairan tidak pernah sampai ke tangan debitur yang sah karena debitur itu sendiri tak pernah ada.
“Kerugian negaranya cukup besar. AN sendiri diduga bertanggung jawab atas Rp 900 juta, sedangkan TIM sekitar Rp 3,3 miliar,” ungkap Dyofa. Selebihnya, sambungnya, merupakan akumulasi tanggung jawab pihak kepala unit.
Dugaan korupsi ini terjadi sepanjang 2023 hingga 2024, dan mulai mencuat setelah internal BRI melakukan evaluasi atas sejumlah kejanggalan dalam portofolio kredit.
Meski sebagian dana telah dikembalikan oleh salah satu tersangka melalui pihak bank, Kejaksaan mengaku belum berhenti sampai di situ. “Kami masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Dia.
Hingga saat ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal berlapis dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami akan mengusut kasus ini secara menyeluruh. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan korupsi, terlebih di sektor perbankan yang menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.

