Panwascam Arjawinangun Evaluasi Kinerja Pengawasan Pemilu 2024

CiremsiNews.com, Cirebon,- Panwascam Arjawinangun Kabupaten Cirebon, mengadakan evaluasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sumber daya untuk seluruh anggota Panwascam Arjawinangun. Hal itu berkaitan dengan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Demikian diungkapkan Ketua Panwascam Arjawinangun, Arif Fauzi Fadlan. Selasa (19/12/2023)

Ia menekankan, seluruh anggota PKD untuk memahami pendistribusian logistik dari tingkat kecamatan sampai desa-desa. Menurutnya, dalam pengawasan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan.

Pertama adalah, jumlah logistik dalam setiap tingkatan. Artinya, Pengawas PKD harus mengetahui jumlah logistik yang akan di distribusi. Lalu yang kedua adalah, tempat dan jenis kertas surat suara serta klasifikasi surat suara. Point tiga, tepat dan kualitas dari logistik tersebut. Ini karena menentukan jalannya pesta demokrasi lima tahunan.

Lalu lanjutnya point ke empat, tepat waktu dalam pendistribusian logistik. Disinilah PKD harus mengetahui jadwal pendistribusian logistik. Hal itu merupakan salah satu tugas pengawasan dilapangan.

“Sedangkan point kelima, tepat tujuan dalam artian sesuai dengan lokasi TPS. Perlu diketahui, kotak suara, surat suara, tinta dan lainnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dia menambahkan, PKD juga harus mengetahui jumlah anggota yang bertugas didalam TPS. Mereka juga harus tahu berapa saksi partai yang mendapatkan surat tugas dari masing-masing partai.

“Terkadang jumlah saksi tidak sesuai dengan jumlah partai yang sudah terdaftar pada ajang lima tahunan ini. Surat suara yang terdistribusi di setiap TPS bisa saja terdapat kerusakan pada saat filterisasi dan penyortiran,” tukasnya. (effendi)

Related Posts

Bawaslu Kabupaten Cirebon Torehkan Prestasi,Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

CiremaiNews.com, Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan evaluasi bersama insan pers terkait pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024, Selasa (15/4/2025).

MK Tolak Gugatan, Paslon Imron -Jigus Bakal Dilantik 20 Februari

CiremaiNews.com, Cirebon,-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024. Dengan putusan ini, pasangan calon (paslon) Imron-Jigus dipastikan akan menduduki kursi kepemimpinan dan dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Bupati Cirebon Dukung Upaya Lestarikan Sejarah Jalur Laut Tiongkok

Bupati Cirebon Dukung Upaya Lestarikan Sejarah Jalur Laut Tiongkok

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang

BPK RI Akhiri Pemeriksaan Terperinci di Indramayu, Wabup Syaefudin: Optimis Raih WTP

BPK RI Akhiri Pemeriksaan Terperinci di Indramayu, Wabup Syaefudin: Optimis Raih WTP

Kabupaten Cirebon Lepas 83 Jamaah Haji, Wabup: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur

Kabupaten Cirebon Lepas 83 Jamaah Haji, Wabup: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur

PKS Kuningan Perkuat Struktur Politik Jelang Kontestasi Pemilu, Fokus Gaet Generasi Muda

PKS Kuningan Perkuat Struktur Politik Jelang Kontestasi Pemilu, Fokus Gaet Generasi Muda

Wakil Bupati Cirebon Jigus Serahkan Santunan kepada PMI Bermasalah

Wakil Bupati Cirebon Jigus Serahkan Santunan kepada PMI Bermasalah