Panwascam Arjawinangun Evaluasi Kinerja Pengawasan Pemilu 2024

CiremsiNews.com, Cirebon,- Panwascam Arjawinangun Kabupaten Cirebon, mengadakan evaluasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sumber daya untuk seluruh anggota Panwascam Arjawinangun. Hal itu berkaitan dengan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Demikian diungkapkan Ketua Panwascam Arjawinangun, Arif Fauzi Fadlan. Selasa (19/12/2023)

Ia menekankan, seluruh anggota PKD untuk memahami pendistribusian logistik dari tingkat kecamatan sampai desa-desa. Menurutnya, dalam pengawasan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan.

Pertama adalah, jumlah logistik dalam setiap tingkatan. Artinya, Pengawas PKD harus mengetahui jumlah logistik yang akan di distribusi. Lalu yang kedua adalah, tempat dan jenis kertas surat suara serta klasifikasi surat suara. Point tiga, tepat dan kualitas dari logistik tersebut. Ini karena menentukan jalannya pesta demokrasi lima tahunan.

Lalu lanjutnya point ke empat, tepat waktu dalam pendistribusian logistik. Disinilah PKD harus mengetahui jadwal pendistribusian logistik. Hal itu merupakan salah satu tugas pengawasan dilapangan.

“Sedangkan point kelima, tepat tujuan dalam artian sesuai dengan lokasi TPS. Perlu diketahui, kotak suara, surat suara, tinta dan lainnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dia menambahkan, PKD juga harus mengetahui jumlah anggota yang bertugas didalam TPS. Mereka juga harus tahu berapa saksi partai yang mendapatkan surat tugas dari masing-masing partai.

“Terkadang jumlah saksi tidak sesuai dengan jumlah partai yang sudah terdaftar pada ajang lima tahunan ini. Surat suara yang terdistribusi di setiap TPS bisa saja terdapat kerusakan pada saat filterisasi dan penyortiran,” tukasnya. (effendi)

Related Posts

Bawaslu Kabupaten Cirebon Torehkan Prestasi,Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

CiremaiNews.com, Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan evaluasi bersama insan pers terkait pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024, Selasa (15/4/2025).

MK Tolak Gugatan, Paslon Imron -Jigus Bakal Dilantik 20 Februari

CiremaiNews.com, Cirebon,-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024. Dengan putusan ini, pasangan calon (paslon) Imron-Jigus dipastikan akan menduduki kursi kepemimpinan dan dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Wabup Cirebon Jigus, Apresiasi Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Wabup Cirebon Jigus, Apresiasi Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Atlet Tarung Darajat Kuningan Raih Emas Kejurnas Kemenpora 2025

Atlet Tarung Darajat Kuningan Raih Emas Kejurnas Kemenpora 2025

Kasus Korupsi Bank BJB Kuningan, RMP Gugat Penetapan Tersangka

  • By admin
  • Desember 6, 2025
Kasus Korupsi Bank BJB Kuningan, RMP Gugat Penetapan Tersangka

UMKM Kuningan Dibekali Pertahanan Digital Hadapi Maraknya Kejahatan Siber

  • By admin
  • Desember 5, 2025
UMKM Kuningan Dibekali Pertahanan Digital Hadapi Maraknya Kejahatan Siber

Tanpa Izin Lingkungan, Alat Berat Arunika Diperintahkan Mundur

  • By admin
  • Desember 5, 2025
Tanpa Izin Lingkungan, Alat Berat Arunika Diperintahkan Mundur

Demokrat Kuningan Tegaskan Soliditas untuk Peta Politik Lokal

  • By admin
  • Desember 4, 2025
Demokrat Kuningan Tegaskan Soliditas untuk Peta Politik Lokal