CiremaiNews.com, Cirebon,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, resmi menandatangani nota kesepakatan di Pendopo Bupati Cirebon. Rabu (31/07/2024)
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya yang menegaskan komitmen Pemkab Cirebon dalam memberikan perlindungan kerja bagi RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Cirebon.
Wahyu Mijaya menyampaikan bahwa Pemkab Cirebon siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap tenaga kerja di lingkungan pemerintahan mendapatkan perlindungan yang layak. “Niat baik ini perlu kita sinergikan bersama. Prinsipnya, bagaimana tenaga kerja kita berhak mendapatkan perlindungan agar sama-sama melindungi mereka,” ujar Wahyu.
Mulai Agustus 2024, pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW, dan BPD akan dilakukan. Sebanyak 12.300 RT dan RW serta sekitar 3.000 anggota BPD di Kabupaten Cirebon akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Novri Annur, mengapresiasi langkah Pemkab Cirebon dalam melindungi perangkat non-ASN melalui pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Alhamdulillah, perangkat non-ASN di Kabupaten Cirebon sudah terlindungi. Insyaallah teman-teman RT, RW, dan BPD ter-cover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Novri.
Novri juga menekankan pentingnya perlindungan bagi RT dan RW sebagai struktur pemerintahan paling dasar. Selain itu, ia mencatat tren positif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, di mana lebih dari 90 persen perusahaan telah mendaftarkan tenaga kerjanya. Dan tantangan ke depan adalah melindungi tenaga kerja bukan penerima upah, seperti tukang becak, penjual nasi, dan petani
“Penandatanganan ini menunjukkan komitmen nyata Pemkab Cirebon dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Cirebon,”ucapnya.***