CiremaiNews.com, Cirebon,- Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap SB (27), seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/7/2024).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SB. Barang bukti tersebut antara lain 1381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, dan sebuah handphone.
“SB akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Sumarni, Jumat (2/8/2024).
Sumarni juga menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba dan OKT. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tambah Sumarni.***