CiremaiNews.com, Cirebon,- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, NY (29) dan SH (25), di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Penangkapan berlangsung pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 11.50 WIB.