CiremaiNews.com, Cirebon,- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, NY (29) dan SH (25), di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Penangkapan berlangsung pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 11.50 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 506 butir OKT berbagai jenis, uang tunai sebesar Rp 21 ribu hasil penjualan, dua unit handphone, kantong plastik, dompet, dan barang-barang lain yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut. NY dan SH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya pada Jumat (20/9/2024).
Kombes Pol Sumarni juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal, termasuk OKT,” tambahnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Cirebon dapat ditekan dan masyarakat semakin aman dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.