Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT)

CiremaiNews.com, Cirebon,- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, NY (29) dan SH (25), di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Penangkapan berlangsung pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 11.50 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 506 butir OKT berbagai jenis, uang tunai sebesar Rp 21 ribu hasil penjualan, dua unit handphone, kantong plastik, dompet, dan barang-barang lain yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut. NY dan SH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya pada Jumat (20/9/2024).

Kombes Pol Sumarni juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal, termasuk OKT,” tambahnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Cirebon dapat ditekan dan masyarakat semakin aman dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

Related Posts

KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Maaf Atas Gangguan Perjalanan Imbas KA Gajayana Tertemper Kendaraan

CiremaiNews.com, Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon memohon maaf atas terganggunya perjalanan KA, pada lintas Stasiun Terisi – Stasiun Telagasari, atas imbas kejadian KA Gajayana relasi Gambir-Malang yang tertemper kendaraan, pada Kamis malam (3/10) pukul 20.55 WIB

BMK Ulama se-Jawa dan Madura Bahas Hukum Sumpah Pocong dan Asuransi TPL

CiremaiNews.com, Kuningan,- Bahtsul Masail Kubro (BMK) se-Jawa dan Madura digelar selama dua hari (2-3 Oktober 2024) di Pondok Pesantren Al-Kautsar, Kuningan, Jawa Barat .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Relawan Sahabat Dekat Satria Deklarasikan Dukungan untuk Ridho-Kamdan di Kuningan

Relawan Sahabat Dekat Satria Deklarasikan Dukungan untuk Ridho-Kamdan di Kuningan

Alika Anggraeni, Bocah Tenggelam di Sungai Cipetir Kuningan Ditemukan Meninggal

Alika Anggraeni, Bocah Tenggelam di Sungai Cipetir Kuningan Ditemukan Meninggal

Ahmad Syaikhu Tanggapi Pendapatan PKL Siliwangi Menurun 60 Persen

Ahmad Syaikhu Tanggapi Pendapatan PKL Siliwangi Menurun 60 Persen

KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Maaf Atas Gangguan Perjalanan Imbas KA Gajayana Tertemper Kendaraan

KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Maaf Atas Gangguan Perjalanan Imbas KA Gajayana Tertemper Kendaraan

BMK Ulama se-Jawa dan Madura Bahas Hukum Sumpah Pocong dan Asuransi TPL

BMK Ulama se-Jawa dan Madura Bahas Hukum Sumpah Pocong dan Asuransi TPL

Kasus Kontroversial, Ibu dan Anak Kandung Berbuat Asusila Direkam

Kasus Kontroversial, Ibu dan Anak Kandung Berbuat Asusila Direkam