CiremaiNews.com, Cirebon,-Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kuwu menjelang Pilkada 2024.
Sebagai langkah konkret, para ASN dan Kuwu di Kabupaten Cirebon diwajibkan menandatangani fakta integritas netralitas. Penandatanganan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tidak berpihak dalam proses Pemilu, mulai dari tahap awal hingga pasca pemungutan suara.
Acara penandatanganan pada Jumat (20/9/2024) itu dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU, yang berperan sebagai saksi. Kehadiran mereka mempertegas keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas seluruh aparaturnya selama Pilkada.
“Ini merupakan langkah preventif agar ASN dan Kuwu dapat menjaga netralitas mereka selama tahapan Pilkada berlangsung. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, setiap laporan pelanggaran netralitas dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Namun, proses klarifikasi tetap akan dilakukan untuk memastikan validitas laporan tersebut sebelum diambil tindakan lebih lanjut.
Selain itu, pemantauan aktivitas ASN juga dilakukan di media sosial. Wahyu meminta masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang diduga melanggar netralitas. Pemerintah daerah melalui Diskominfo akan terus memantau aktivitas digital para ASN untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kami akan terus mengawasi aktivitas ASN di media sosial. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran,” lanjutnya.
Dalam hal netralitas Kuwu, Wahyu dengan tegas melarang penggunaan fasilitas desa untuk mendukung salah satu calon. Penggunaan fasilitas umum, seperti lapangan desa, atau alat kampanye desa hanya untuk satu calon, tidak diperbolehkan. Kuwu juga dilarang keras terlibat langsung dalam kegiatan kampanye atau menggunakan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi.
“Kuwu harus menjaga jarak dari kegiatan kampanye. Fasilitas desa tidak boleh digunakan untuk mendukung calon tertentu,” tegas Wahyu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sabaruddin Parapat, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pengawasan maksimal selama tahapan Pemilu. Bawaslu juga telah membentuk pengawas hingga tingkat kecamatan dan siap menerima serta memproses laporan pelanggaran dengan cepat dan tepat.
“Pengawasan akan kami lakukan secara menyeluruh, dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai regulasi,” tutup Sabaruddin.***