Sel. Feb 10th, 2026

Pemkab Kuningan Keluarkan Surat Edaran Semarak Ramadan 1446 H, Ini Imbauannya

CiremaiNews.com, Kuningan – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/724/Kesra tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, SH, M.Kn, pada 21 Februari 2025.

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga toleransi, menghormati, serta menyemarakkan bulan Ramadan dengan berbagai aktivitas positif. Masyarakat, khususnya umat Islam, diharapkan dapat mengisi bulan penuh berkah ini dengan meningkatkan ibadah dan berlomba dalam kebaikan. Selain itu, edaran ini juga mengatur berbagai aspek kehidupan sosial agar pelaksanaan Ramadan dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. Beberapa poin penting dalam surat edaran ini meliputi:

  1. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M,
  2. Seluruh warga masyarakat agar menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan kegiatan kegiatan yang dapat mengganggu ibadahnya,
  3. Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran,
  4. Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung/ Warteg atau Hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in) dan dihimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari,
  5. Seluruh pengusaha tempat hiburan malam/karaoke serta fasilitas live music agar tidak beroperasi mulai H-1 bulan Ramadan dan dapat buka kembali H+2 Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M,
  6. Seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Dewan Kesejahteraan Lembaga Kemakmuran Musala (DKL) agar menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat memakmurkan masjid dan mushola nya,
  7. Mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di sekitar masjid dan tempat ibadah,
  8. Mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan berbagai kegiatan sosial seperti santunan kepada fakir miskin,
  9. Kegiatan membangunkan sahur dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,

Untuk seluruh Lembaga Pendidikan mulai dari Tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan sederajat agar mengisi bulan Ramadhan dengan memperbanyak kegiatan yang bersifat keagamaan atau mengadakan pesantren kilat dan bagi para murid non muslim menyesuaikan,
Kepada Baznas dan jajarannya, agar dapat melaksanakan Optimalisasi peningkatan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal,
Pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait Bersama jajaran TNI dan POLRI, beserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, Baznas Kuningan, instansi vertikal, kepala desa, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemilik usaha kuliner, pengelola hotel dan usaha pariwisata, pelaku usaha mikro dan UMKM, pengurus masjid dan mushola, lembaga sosial, serta ketua RT/RW untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan bulan Ramadan di Kabupaten Kuningan dapat berlangsung dengan penuh ketenangan, semarak dalam ibadah, dan tetap menjaga ketertiban serta toleransi antar umat beragama.

Berita Terkait