CiremaiNews, Kuningan – Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi para guru. Hal itu disampaikan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, saat membuka Seminar Perlindungan Hukum bagi Guru yang digelar PGRI Kota Cirebon di Hotel Zamrud, Selasa (11/11/2025).Seminar tersebut mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidik melalui Pendekatan Restorative Justice”. Kegiatan ini diikuti para tenaga pendidik, aparat penegak hukum, hingga lembaga perlindungan anak.Dalam sambutannya, Wali Kota Edo menyampaikan apresiasi atas langkah PGRI yang dinilai sangat relevan dengan tantangan profesi guru saat ini.“Perlindungan hukum bagi guru merupakan langkah nyata untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga martabat pendidik,” ujarnya.Edo menegaskan, guru sering menghadapi persoalan kompleks dalam tugasnya, termasuk potensi aduan dari orang tua murid terkait tindakan kedisiplinan. Menurutnya, situasi semacam ini kerap menimbulkan tekanan psikologis bagi guru.“Karena itu, perlindungan hukum adalah hak dasar setiap pendidik,” tegasnya.Pendekatan restorative justice disebut menjadi solusi humanis dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan guru, dengan menekankan dialog dan kesepakatan bersama, bukan sekadar penghukuman.“Melalui cara ini, kita bisa menjaga marwah profesi guru sekaligus memastikan hak anak tetap terlindungi. Pemkot Cirebon akan terus memperkuat perlindungan hukum dan profesionalisme guru,” tambah Edo.Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPAID, serta LKBH PGRI. Harapannya, seminar ini menjadi momentum membangun lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan.Sementara itu, Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata perjuangan PGRI melindungi guru dari potensi kriminalisasi.“Banyak kasus guru yang dilaporkan karena persoalan kecil. Kami ingin mewujudkan Cirebon zero kriminalisasi guru, ramah guru dan ramah anak,” ujar Eka.Ia juga menyebut, PGRI telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian lewat nota kesepahaman untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.“Kami berharap setiap masalah antara guru, peserta didik, dan orang tua bisa diselesaikan dengan dialog dan keadilan berkeadaban,” tutupnya.







https://shorturl.fm/Vucsc