CiremaiNews, Kuningan – Isu keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sorotan tajam dari Pengamat Kebijakan Pemerintah, Sujarwo.
Ia menilai fenomena ini tidak hanya menciptakan konflik kepentingan, tetapi juga berpotensi melanggar etika dan regulasi yang berlaku.
“Sudah seharusnya anggota dewan tidak boleh berbisnis dengan sumber anggaran dari pemerintah, baik itu APBD ataupun APBN. Ini jelas sekali menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Sujarwo, yang akrab disapa Ewo, dalam wawancara di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Menurut Ewo, dugaan puluhan anggota DPRD Kuningan yang memiliki “Dapur MBG” atau terlibat langsung dalam penyediaan makanan program tersebut sangat mengkhawatirkan. Peran anggota dewan adalah mengawasi penggunaan anggaran negara, termasuk APBN yang dialokasikan untuk program MBG.
“Bagaimana mereka bisa mengawasi kualitas, kuantitas, dan penyaluran makanan dengan objektif jika perusahaan mereka sendiri yang menjalankan proyek tersebut? Ini seperti mereka mengawasi diri sendiri. Fungsi pengawasan DPRD otomatis menjadi tumpul,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ewo menyatakan bahwa tindakan ini tidak bisa dibenarkan.
“Keterlibatan mereka dalam MBG menunjukkan keserakahan. Padahal, anggota dewan sudah mendapat gaji dan tunjangan yang cukup dari rakyat. Mereka seharusnya mendedikasikan diri untuk kepentingan publik, bukan untuk memperkaya diri atau kelompoknya,” ujarnya.
Ewo juga merujuk pada beberapa regulasi yang seharusnya menjadi pedoman bagi anggota dewan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kode etik DPRD yang melarang tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Ia mendesak Badan Kehormatan DPRD Kuningan untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Idealnya, mereka segera sadar diri dan segera hengkang dari keterkaitan dengan MBG jika tidak ingin dihujat oleh masyarakat. Praktik ini bukan hanya soal melanggar aturan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tutupnya dengan tegas.

