CiremaiNews.com, Kuningan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa penanganan pemidanaan kepala desa yang tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) setempat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam siaran pers.
“Kalau mereka (kepala desa) masuk pada tahapan kampanye, sudah ada (peraturan), itu masuk dalam pidana,” jelas Bagja.
Dia menekankan bahwa meskipun kepala desa dapat menjadi anggota partai politik, mereka dilarang untuk berkampanye bagi calon kepala daerah. “Kepala desa dilarang berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah,” lanjutnya.
Bagja juga mengingatkan seluruh Bawaslu di Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan pejabat pimpinan kepegawaian guna menjaga netralitas kepala daerah dan ASN selama pelaksanaan pilkada.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Pj Bupati Kuningan, Rd Iip Hidajat. Ia menyatakan bahwa proses penanganan dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam mengarahkan pilihan calon gubernur dan calon bupati saat ini masih berada di ranah Bawaslu. “Itu kan ranahnya di Bawaslu, sedang berproses, sesuai dengan aturan, sudah ada langkah-langkah untuk diklarifikasi-dikonfirmasi, tabayun,” ungkap Iip.
Ia menegaskan pentingnya netralitas ASN, TNI, Polri, dan kepala desa, serta mengumumkan rencana pertemuan untuk membahas hal tersebut. “Besok Senin kita akan adakan pertemuan kembali untuk membahas netralitas ASN ini,” katanya.
Pertemuan tersebut akan melibatkan kepala dinas, camat, serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu. “Kita akan ingatkan lagi, pertegas dengan peringatan, dan gerakan disiplin daerah untuk mengingatkan ASN agar patuh pada pakta integritas netralitas ASN,” tegasnya.
Lebih jauh, Iip menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai aturan netralitas ASN akan dilakukan hingga ke tingkat desa.
Sebelumnya, dalam acara budaya di Kecamatan Selajambe, seorang oknum kepala desa berinisial DR secara terbuka menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon. “Kanggo gubernur, Sim Kuring nitip Pa Dedi pang nyobloskeun, Dedi Mulyadi,” ungkap DR dalam acara yang disiarkan langsung di YouTube Mitra 89 Streaming, lima hari lalu. Ia menambahkan, “Silahkan, direkam tidak apa-apa soalnya belum masuk masa kampanye kadesnya tidak akan dihukum,” tandasnya.
Perlu diketahui sebelumnya Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, mengingatkan pentingnya pencegahan pelanggaran oleh kepala desa dan perangkat desa. “Kami mengingatkan kepada semua perangkat negara untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan kampanye pemilihan kepala daerah,” tegas Dadan, pada (10/9) lalu.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang untuk menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah. Pasal 29 huruf (g) dan (j) jelas menyebutkan larangan tersebut. Perangkat desa juga tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye pemilu dan menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) melarang pelaksana dan tim kampanye melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang melanggar ketentuan ini bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau bahkan pemberhentian. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, pelanggaran serius dapat mengakibatkan pidana penjara hingga satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Dadan, menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah.
Untuk itu, sambung Dadan, pihaknya tengah mendalami perkara tersebut dengan
menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terkait kasus ini kepada Penjabat (PJ) Bupati Kuningan pada 9 September 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi penanganan pelanggaran netralitas kepala desa.
“Kami berharap seluruh pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, termasuk kepala desa, bisa menahan diri dan mematuhi aturan. Ini penting agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan bisa berjalan dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” kata dia.
Pihaknya terus melakukan pengawasan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi proses demokrasi ini secara tidak sah. Netralitas kepala desa dan seluruh perangkat pemerintah sangat penting dalam menjaga proses demokrasi yang adil.***