Polresta Cirebon Berhasil Amankan 13 Tersangka Narkoba

CiremaiNews.com, Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 13 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Februari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (12/3/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya,” kata Sumarni.

Atas perbuatannya tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya. (Effendi) ***

Related Posts

Bupati Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

CiremaiNews.com, Cirebon,- Pemerintah Kabupaten Cirebon menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak buruh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kuningan Gelar Pelatihan Siskeudes untuk Aparatur Desa

CiremaiNews.com, Kuningan – Menjawab dinamika zaman yang semakin cepat berubah, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menekankan pentingnya fleksibilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang prima. Dalam menghadapi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Bupati Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

Bupati Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kuningan Gelar Pelatihan Siskeudes untuk Aparatur Desa

Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kuningan Gelar Pelatihan Siskeudes untuk Aparatur Desa

Jembatan Baranang: Terang yang Menghubungkan Harapan dan Kemajuan

Jembatan Baranang: Terang yang Menghubungkan Harapan dan Kemajuan

Bawaslu Kabupaten Cirebon Torehkan Prestasi,Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

Bawaslu Kabupaten Cirebon Torehkan Prestasi,Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

Wabup Cirebon Jigus, Dorong Potensi Wisata Batu Lawang Lewat Festival Jeep Adventure

Wabup Cirebon Jigus, Dorong Potensi Wisata Batu Lawang Lewat Festival Jeep Adventure

Bupati Cirebon Luncurkan Program “Eman Ning Mimi” Muliakan Kaum Ibu Kurang Mampu

Bupati Cirebon Luncurkan Program “Eman Ning Mimi” Muliakan Kaum Ibu Kurang Mampu