CiremaiNews.com, Cirebon,- Polresta Cirebon bersama jajaran polsek di wilayahnya telah memusnahkan 1.350 knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Acara pemusnahan yang digelar pada Jumat (6/09/2024) tersebut turut dihadiri oleh Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa knalpot tersebut dikumpulkan sejak Mei hingga Agustus 2024, sebagai respon atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot yang mengganggu ketenangan.
“Penggunaan knalpot bising ini telah banyak dikeluhkan oleh warga, dan kami bertindak tegas untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” tutur Sumarni.
Dalam kesempatan tersebut, Sumarni juga mengimbau kepada para remaja dan anak muda untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Karena selain melanggar hukum, juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat,”kata Sumarni.
Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya, memberikan apresiasi kepada Polresta Cirebon yang konsisten menegakkan aturan demi menjaga ketertiban. Dengan pemusnahan knalpot bising ini, diharapkan ketenangan dan kenyamanan masyarakat Cirebon dapat terus terjaga.
“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Cirebon dalam menjaga ketentraman warga,” ujar Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk memperketat aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Polresta akan menindak tegas setiap pelanggaran aturan ini. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya penegakan ketertiban di wilayah Cirebon,” tutup Wahyu.