CiremaiNews.com, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menggelar rapat membahas Rencana Desk Pilkada dalam persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, di Ruang Rapat Linggarjati Setda pada Senin (20/2/2024).
Sekda Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal Pilkada. Pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dalam upaya pengendalian pelaksanaan Pilkada, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan membentuk Desk Pilkada yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Desk ini terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian resort, kejaksaan negeri, dan komando distrik militer.
Sekda Dian menjelaskan bahwa komposisi Desk Pilkada memiliki tugas meliputi pemantauan pelaksanaan Pilkada, menginventarisasi, mengantisipasi permasalahan terkait, memberikan saran penyelesaian permasalahan, serta melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada.
Keputusan Bupati Kuningan Nomor 100.1.4/KPTS.26-TAPEM/2024 menetapkan pembentukan dukungan elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Keputusan tersebut merinci susunan personalia dan tugas pokok serta fungsi dalam bidang data dan kependudukan, sosialisasi, pemantauan dan fasilitasi, politik dan keamanan ketertiban masyarakat, advokasi, serta sekretariat.
Sekda Dian menegaskan bahwa salah satu tugas pemerintah daerah adalah memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Kuningan tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Kuningan, Deden Yuliadin, SH., M.Si, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar tim memahami tugas pokok dan fungsi tim Desk Pilkada di Kabupaten Kuningan. Seluruh tim diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkada dengan memahami tata cara pelaporan Desk Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Inspektur Kab. Kuningan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat se-Kabupaten Kuningan, Perwakilan Polres Kuningan, Perwakilan Kodim 0615 Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tim Desk Pilkada Kabupaten Kuningan, serta Narasumber Kegiatan, Surya Kencana, S.Stp., M.Si. Tim Desk Pilkada juga mendapatkan pemahaman dari narasumber Provinsi Jawa Barat, Bapak Surya Kencana, S.STP., M.Si, mengenai tata cara pelaporan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada agar berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (red)