
CiremaiNews.com, Cirebon,- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di teras bengkel Putri Jaya Variasi di Desa purbawinangun, kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi tersebut, tiga dari empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa para tersangka, yang semuanya berasal dari Kabupaten Cirebon, yang telah melakukan perampasan dan melukai korban. Pelaku berjumlah empat orang tersangka berasal dari kabupaten Cirebon yakni AM, (24) A (24), MWR (26), dan AN masih DPO.
“Kronologi kejadian para tersangka tersebut berboncengan tiga orang menggunakan sepeda satu unit motor jenis Vario No E 6642 JG melakukan perampasan handphone milik korban sekaligus melukai korban,” ungkap Sumarni. Kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon. (2/05/2024)
Tambahnya dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Karena perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Sumarni.