Selly Andriana Gantina, Dorong Transparansi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji

CiremaiNews.com, Cirebon,- Anggota Komisi VIII DPR RI,  Hj. Selly Andriana Gantina bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi terkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas dari pemanfaatan penggunaan dari pengelolaan dana haji.

Selly Andriana Gantina menyampaikan bahwa mulai saat ini masyarakat betul-betul merasakan keberadaan BPKH itu bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, pengelolaan dana haji  171 triliun ini bisa disampaikan secara transparan.Dengan mengetahui adanya perubahan undang-undang 34 tahun 2014 menginginkan adanya pengelolaan yang lebih pro dan selain itu bahwa BPKH menginginkan adanya penambahan nilai manfaat yang lebih besar lagi. “Sehingga yang tentunya akan dirasakan oleh para jamaah dalam rangka pengurangan nilai pelunasan yang akan datang,” ujarnya.Di aula Cordela Hotel, Kota Cirebon. Kamis (16/10/2025)

Selly menuturkan,bahwa masa tunggu haji yang diperkirakan mencapai 26 tahun pada 2026 perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Menurut Selly, panjangnya masa tunggu ini berkaitan erat dengan pentingnya pengelolaan dana haji yang produktif dan memberikan nilai manfaat maksimal bagi calon jemaah.

Tambahnya,bahwa pengelolaan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga dana tetap aman, tetapi juga agar nilai manfaat yang dihasilkan bisa digunakan untuk meringankan beban biaya jemaah haji di masa depan.

“Dana haji dikelola secara syariah dan ditempatkan tidak hanya di deposito, tapi juga dalam bentuk investasi lain seperti sukuk, serta instrumen yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” jelasnya.

Dikesempatan itu Hj. Selly Andriana Gantina, menjelaskan bahwa terkait perubahan kebijakan pembagian kuota haji kini mengacu pada prinsip keadilan berdasarkan daftar tunggu (waiting list) di setiap provinsi, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim. Menindaklanjuti amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang berlaku secara nasional

“Kalau dulu, pembagian kuota didasarkan pada dua opsi: jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. Tapi itu menimbulkan ketimpangan. Ada provinsi yang cepat berangkat, ada yang lama. Bahkan BPKP dan KPK menemukan bahwa itu tidak mencerminkan asas keadilan,” ujar Selly.

Kini,masih kata Selly, Kementerian Agama mengambil opsi, yaitu berdasarkan daftar tunggu haji per provinsi secara merata. Kebijakan ini berdampak pada penyesuaian kuota haji di 20 provinsi, termasuk Jawa Barat yang tentunya berdampak dengan kehilangan sekitar 9.000 kuota untuk dialihkan ke provinsi dengan daftar tunggu lebih panjang.

“Meski Jawa Barat terdampak, secara prinsip keadilan, seluruh Indonesia—dari Sabang sampai Merauke—sama-sama memiliki masa tunggu rata-rata 26 tahun. Ini yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Evaluasi BPKH, Zul Hendra, menyampaikan bahwa kuota jemaah haji Indonesia mencapai 221.000 orang. Besarnya jumlah tersebut menjadikan dana haji Indonesia sebagai yang terbesar secara global, sehingga pengelolaannya memerlukan perencanaan yang cermat dan menyeluruh.

Ia menyebut, BPKH telah berhasil menempatkan pengelolaan dana haji Indonesia sebagai brand Mark global melalui penerapan prinsip syariah, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

“Dan kami percaya bahwa dengan menjalin sinergi yang berkelanjutan bersama para pemangku kepentingan, serta kemampuan beradaptasi terhadap dinamika global, menjaga pengelolaan agar tetap efisien, adil, dan bermanfaat bagi jamaah umat Muslim,” pungkasnya.

Related Posts

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

  • By admin
  • November 6, 2025
PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

  • By admin
  • November 6, 2025
Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

  • By admin
  • November 5, 2025
Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎