Kam. Apr 16th, 2026

Sudjatmiko Ingatkan Masyarakat Berhak Kritik Negara Dengan Rasa Tanggung Jawab

Ciremainews – Anggota MPR RI Fraksi PKB, Sudjatmiko, menggelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI kepada masyarakat di wilayah Bekasi Utara. Dalam kegiatan tersebut, Sudjatmiko menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan demokrasi dan tantangan bela negara di era digital.

Dalam pemaparannya, Sudjatmiko menjelaskan bahwa UUD 1945 telah memberikan jaminan yang kuat bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam sistem demokrasi.

“Konstitusi kita melalui Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F juga menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya,” ujar Sudjatmiko di hadapan peserta sosialisasi, Selasa (10/02/2026).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. UUD 1945 juga mengatur adanya tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut.

“Dalam Pasal 28J UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menjaga moralitas, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Artinya, kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurut Sudjatmiko, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, aspirasi, maupun pandangan terhadap kebijakan publik. Namun hal tersebut harus dilakukan secara santun, tidak menyebarkan kebencian, serta tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kritik itu bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan dengan cara yang beradab dan tidak merusak persatuan bangsa. Inilah yang disebut sebagai kebebasan yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain membahas kebebasan berpendapat, Sudjatmiko juga menyoroti tantangan implementasi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara di era digital.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) tentang kewajiban bela negara serta Pasal 30 mengenai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi.

“Ancaman terhadap negara saat ini tidak selalu berbentuk serangan fisik atau militer. Kita menghadapi ancaman baru seperti serangan siber, penyebaran hoaks, propaganda digital, hingga upaya peretasan terhadap infrastruktur strategis negara,” kata Sudjatmiko.

Menurutnya, penyebaran informasi yang begitu cepat melalui media digital seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah belah masyarakat melalui hoaks dan ujaran kebencian.

“Kita harus menyadari bahwa pertahanan negara di era digital juga berkaitan dengan ketahanan informasi. Hoaks dan manipulasi informasi bisa melemahkan persatuan bangsa jika masyarakat tidak memiliki literasi digital yang baik,” jelasnya.

Karena itu, Sudjatmiko mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif dalam menjaga ketahanan bangsa dengan menjadi pengguna teknologi yang bijak dan kritis terhadap informasi.

“Bela negara hari ini tidak selalu berarti memegang senjata. Bela negara juga bisa diwujudkan dengan menjaga persatuan, tidak menyebarkan hoaks, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa membangun ketahanan nasional di era modern membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas.

“Ketahanan bangsa tidak bisa dibangun oleh pemerintah saja. Diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan sebagaimana yang terkandung dalam 4 Pilar MPR RI,” tutup Sudjatmiko.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat Bekasi Utara yang antusias mengikuti diskusi dan dialog terkait nilai-nilai kebangsaan serta peran masyarakat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait