Sab. Jan 17th, 2026

Tanpa Izin Lingkungan, Alat Berat Arunika Diperintahkan Mundur

CiremaiNews, Kuningan — Inspeksi mendadak yang dipimpin Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengungkap sejumlah pelanggaran serius dalam aktivitas pematangan lahan di kawasan pengembangan Objek Wisata Arunika, Jumat (5/12/2025).Di lokasi, Bupati menemukan aktivitas cut and fill berjalan tanpa dokumen perizinan lengkap. Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUTR, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) memastikan bahwa proyek perluasan tersebut belum memenuhi rekomendasi teknis yang seharusnya dipatuhi sejak diterbitkan Dinas PUTR pada 2024.Temuan paling krusial datang dari Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan pengecekan lapangan, proyek Arunika belum mengantongi izin lingkungan, padahal skala kegiatan yang dilakukan di lapangan berpotensi masuk kategori yang wajib AMDAL.“Dokumen belum lengkap. Kegiatan fisik harus dihentikan dulu sampai semua legalitas terpenuhi,” tegas Dian setelah melihat langsung aktivitas alat berat.Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan penghentian total cut and fill dan meminta pihak Arunika menarik satu unit alat berat (beko) yang terbukti masih beroperasi saat sidak berlangsung. Langkah ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.Manajemen Arunika di lokasi menyatakan siap menghentikan operasional alat berat dan mengikuti prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait