CiremaiNews.com, Kuningan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial M.E., selaku Kepala Desa Gunungaci, dan D.A., selaku Kaur Keuangan Desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang seharusnya diterima masyarakat.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak perangkat desa dan warga penerima BLT-DD. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp182.062.000,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.
“Keduanya telah kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kejari Kuningan memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penyimpangan dana desa tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” tegasnya.






