Terseret Judol, Kades Gunungaci Potong Gaji Perangkat Hingga Ratusan Juta

CiremaiNews.com, Kuningan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial M.E., selaku Kepala Desa Gunungaci, dan D.A., selaku Kaur Keuangan Desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang seharusnya diterima masyarakat.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak perangkat desa dan warga penerima BLT-DD. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp182.062.000,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.

“Keduanya telah kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kejari Kuningan memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penyimpangan dana desa tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” tegasnya.

Related Posts

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

  • By admin
  • November 6, 2025
PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

  • By admin
  • November 6, 2025
Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

  • By admin
  • November 5, 2025
Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎