Ketidaksesuaian Standar dan SOP Jadi Dasar Penyidikan RSUD Linggajati

CiremaiNews.com, Kuningan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan secara resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana di RSUD Linggajati dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, menyatakan peningkatan status ini didasarkan pada sejumlah bukti, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran.

“Dalam kasus RSUD Linggajati, saat ini sudah disimpulkan bahwa ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Kami telah mendapatkan surat rekomendasi dari MDP, dan setelah gelar perkara, prosesnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Abdul Azis, saat ditemui di Mapolres Kuningan, Senin (6/10/2025).

Diduga Kelalaian Karena Tak Sesuai SOP
Menurut Iptu Azis, dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengarah pada kelalaian atau ketidaksesuaian prosedur.

“Berdasarkan keterangan dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) dokter, pelanggaran adanya ketidaksesuaian standar, yakni tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dugaan adalah kelalaian,” jelasnya.

Dengan dinaikkannya status menjadi penyidikan, penyidik akan mengambil langkah selanjutnya berupa pemeriksaan ulang terhadap seluruh pihak terkait untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Total 14 saksi akan dipanggil kembali, termasuk pihak korban, perwakilan rumah sakit, dan dokter.

Mengenai penetapan tersangka, Iptu Azis mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan kemudian, setelah proses pemeriksaan ulang saksi dan melihat perkembangan penyidikan.

Selanjutnya: Ketidaksesuaian Standar dan SOP Jadi Dasar Penyidikan RSUD Linggajati

“Untuk potensi tersangka, itu nanti. Setelah kami melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi, kami lihat perkembangannya bagaimana,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan fokus mereka saat ini adalah pada proses penyidikan untuk membuktikan dugaan kelalaian profesional tersebut, sementara operasional RS diserahkan sepenuhnya kepada pihak manajemen rumah sakit.

Related Posts

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

  • By admin
  • November 6, 2025
PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

  • By admin
  • November 6, 2025
Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

  • By admin
  • November 5, 2025
Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎