CiremaiNews.com, Kuningan – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2024 di bulan Juli.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan operasi ini menghasilkan penangkapan terhadap beberapa tersangka serta penyitaan barang bukti bernilai signifikan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyatakan total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 43,99 gram sabu dan 250 butir Tramadol. Willy juga merinci dari empat kasus yang diungkap, tiga di antaranya terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sindangagung dan Cigugur, serta satu kasus peredaran obat keras terbatas di Cigugur.
“Tersangka yang diamankan termasuk YS, KF, dan MR alias C, dengan barang bukti berupa sabu dan Tramadol, serta perlengkapan modus operandi seperti map dan alat tempel lainnya,” jelas Willy.
Kapolres menambahkan para tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus narkoba jenis sabu, dan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus peredaran Tramadol.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKBP Willy Andrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuningan.***