CiremaiNews.com, Kuningan – Seorang pria asal Bandung berinisial A (30) tampaknya punya nalar fiktif yang cukup kreatif, sayang disalurkan ke tempat yang salah. Ia mengaku jadi korban pembegalan brutal di jalan sepi Desa Bandorasa Kulon, Kabupaten Kuningan. Ceritanya dramatis, dikejar motor tanpa pelat, ditendang hingga jatuh, lalu dipukul dengan batu sebelum tasnya yang berisi uang dan surat kendaraan digondol pelaku. Polisi pun bergerak cepat. Namun, alih-alih menemukan begal, yang terbongkar justru skenario palsu ala sandiwara tunggal.
“Setelah kami cocokkan dengan keterangan para saksi, termasuk kepala kandang tempat dia bekerja, banyak hal yang tidak nyambung,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, Selasa, 2 Juli 2025.
Unit Resmob pun menelusuri transaksi keuangan A. Ternyata tidak ada penarikan tunai sebagaimana diklaim dalam laporan. Polisi mulai curiga.
“Waktu kami periksa lebih dalam, dia akhirnya mengaku. Tidak ada begal. Dia jatuh sendiri karena kecelakaan tunggal. Cerita pembegalan itu cuma karangan,” ujar Nova.
Motifnya? Bukan karena dendam, bukan karena kriminal lain, tapi karena judi online. A mengaku terjerat utang setelah meminjam uang dari atasannya, dan uangnya habis buat taruhan digital. Demi menghindari tekanan membayar, ia membuat skenario bak lakon kriminal jalanan.
“Dia niatnya ingin mencari alasan agar tidak ditagih utang. Tapi ya caranya justru malah bisa berujung pidana,” kata AKP Nova.
Kini, polisi tengah menimbang pasal apa yang paling cocok untuk membalas prank ini. A bisa dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman 4 tahun penjara. Jika dinilai menimbulkan keresahan masyarakat, ada tambahan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hingga 10 tahun.
Nova menambahkan, kejadian ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak main-main dengan hukum.
“Gara-gara judi online, bisa-bisa masuk sel betulan. Jadi, jangan coba-coba membuat laporan palsu polisi,” ujarnya.***

