CiremaiNews.com, Majalengka – Kepolisian Resor Majalengka berhasil menangkap pria yang diduga keras telah melakukan pembakaran terhadap kendaraan dan kediaman mantan pasangannya. Kejadian yang menggemparkan warga Kecamatan Rajagaluh ini terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu.
Menurut pernyataan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, penangkapan terjadi kurang dari satu hari setelah insiden tersebut dilaporkan. “Kami berhasil mengamankan tersangka pada malam hari di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi,” ungkap AKBP Novianto pada Junat (10/5/2024).
Diketahui, tersangka berinisial IS, berusia 41 tahun, berhasil ditangkap berkat usaha gigih dari tim intelijen dan dukungan komunitas lokal serta keluarga tersangka.
“Berkat informasi yang kami terima, tim kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan bersama jaringan intelijen dan tokoh masyarakat,” jelas Kapolres.
AKBP Novianto menambahkan penyelidikan masih terus berlangsung untuk menentukan motif di balik peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti yang akan memperkuat kasus hukum yang dihadapinya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa tersangka telah melakukan pembakaran terhadap mobil dan rumah mantan istrinya, YS, yang berusia 20 tahun, karena merasa frustrasi atas penolakan untuk rujuk. Dalam keadaan emosi, tersangka membakar mobil putih milik korban yang sedang parkir di dekat sebuah minimarket di Desa Cipinang. Tidak berhenti di situ, tersangka juga membaka
r rumah mantan istrinya yang berlokasi di Desa Kumbung.Insiden pembakaran tersebut terjadi pada sore hari dan berlanjut hingga malam, dimana polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Polres Majalengka untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

