
CiremaiNews.com, Kuningan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan resmi mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai keabsahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Bawaslu Kuningan menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini untuk menjaga transparansi dan integritas pemilihan. “Kami sangat menghargai setiap masukan dan tanggapan dari masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat yang ditetapkan,” ungkap Dadann Yuardan Firdaus, Komisioner Bawaslu Kuningan.
Warga Kuningan dapat menyampaikan masukan mereka secara langsung ke Kantor Bawaslu Kuningan yang terletak di Jalan RE Martadinata No. 532, Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat 45573.
Batas waktu untuk pengiriman masukan dan tanggapan ini adalah antara 15 hingga 18 September 2024. Bawaslu Kuningan berharap dengan keterlibatan masyarakat, proses pemilihan akan lebih terbuka dan akuntabel, mencerminkan keinginan serta kepentingan rakyat Kuningan.***