
CiremaiNews.com, Kuningan – Polemik dualisme kepengurusan dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kuningan kembali mencuat setelah terpilihnya H. Udin Kusnaedi sebagai Ketua DPC HKTI Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Fadly Jhon. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, mengingat pada tahun 2024, kepengurusan DPC HKTI Kabupaten Kuningan dengan Ketua Hanyen Tenggono telah resmi dilantik di bawah kepemimpinan Moeldoko.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua DPC HKTI Kabupaten Kuningan, Hanyen Tenggono, menegaskan bahwa meskipun ada dualisme dalam organisasi, namun hal itu tidak berarti adanya dualisme dalam kepemimpinan.
“Dualisme HKTI memang ada. Tetapi dualisme kepemimpinan tidak ada. Dualisme kepemimpinan itu jika dalam satu rumah ada dua kepala. Tapi ini dua rumah, dua kepala,” ujar Hanyen pada Selasa (18/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa HKTI yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko adalah yang resmi, dengan landasan hukum yang sah sesuai Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterbitkan pada 11 September 2020.
Sebagai bukti konsistensi dalam membangun organisasi, Hanyen menambahkan bahwa pihaknya telah lebih dulu membentuk 32 Pengurus Anak Cabang (PAC) yang tersebar di 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan. Langkah ini menunjukkan bahwa kepengurusan yang ia pimpin memiliki struktur organisasi yang solid dan telah berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Hanyen menegaskan bahwa secara hukum, HKTI yang sah adalah yang dipimpin oleh Moeldoko.
“Secara hukum, HKTI yang sah dan memiliki kekuatan legal adalah yang diketuai oleh Moeldoko. Kami mengikuti jalur yang benar dan memiliki landasan hukum yang kuat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Kemenkumham secara resmi telah memberikan akta hukum terkait perubahan anggaran dasar kepengurusan PERKUMPULAN HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (HKTI), dengan NPWP: 02.491.222.2-01, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut telah sesuai dengan data Format Isian Perubahan yang tercatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, sebagaimana tercantum dalam salinan Akta Nomor 13 Tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat oleh Notaris Checilia Yuliarta, SH., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tahun 2020. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Hanyen berharap masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Kuningan, dapat memahami posisi hukum dan kepemimpinan yang sah dalam HKTI. Ia juga menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi agar tujuan utama HKTI dalam meningkatkan kesejahteraan petani dapat terus berjalan dengan baik.