
CiremaiNews.com, Kuningan – Nuzul Rachdy, SE, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, meluapkan kegeramannya saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Jumat (25/4/2025). Pasalnya, tidak satu pun pihak manajemen hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penahanan ijazah asli milik belasan mantan karyawan.
Sidak yang dilakukan bersama Komisi IV DPRD, Dinas Tenaga Kerja, Camat Lebakwangi, Kapolsek, dan pemerintah desa setempat itu digelar sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa haknya dirampas.
“Saya datang ke sini membawa lembaga, membawa pemerintah, ingin mengklarifikasi pengaduan serius dari mantan karyawan. Tapi yang kami temui hanya karyawan gudang yang mengaku tidak tahu apa-apa. Ini sangat tidak etis dan mencerminkan ketidakseriusan perusahaan,” ujar Nuzul dengan nada tinggi kepada awak media.
Perusahaan yang disebut-sebut berafiliasi dengan PT Panjunan, berpusat di Bandung dan memiliki cabang di Cirebon, diduga telah meminta ijazah asli dari para pekerja sejak awal bekerja, namun tidak mengembalikannya setelah hubungan kerja berakhir.
“Menahan ijazah orang itu pelanggaran. Ijazah tidak akan pernah berguna bagi perusahaan, tapi sangat menentukan masa depan pemiliknya. Ini bentuk ketidakadilan dan harus ditindak,” tegas Nuzul.
Kekesalan Nuzul semakin memuncak ketika diketahui gudang yang beroperasi di Cinagara tersebut juga belum memiliki izin operasional yang sah dan belum pernah melaporkan keberadaan tenaga kerjanya ke Disnakertrans.
“Setelah kami telusuri, tempat ini tidak punya izin resmi. Legalitas usaha tidak bisa ditunjukkan. Kalau begini caranya, patut diduga aktivitas mereka ilegal,” katanya.
Bahkan menurut informasi yang dihimpun dari warga dan eks karyawan, perusahaan sempat meminta jaminan tambahan berupa BPKB kendaraan untuk dapat bekerja. Sementara, kontribusi sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar nyaris tidak ada. Kepala Desa Cinagara mengaku belum pernah menerima program CSR meski perusahaan telah lama beroperasi.
Sekretaris Disnakertrans Kuningan, Imat Masriadi, menyatakan bahwa penahanan ijazah hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus dengan kesepakatan tertulis, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015.
Namun dalam kasus ini, DPRD menilai tidak ada kesepakatan yang adil. Karena itu, Nuzul menegaskan akan segera memanggil jajaran pimpinan PT Panjunan untuk dimintai pertanggungjawaban secara langsung.
“Kami akan tindak lanjuti. Ini bukan hanya persoalan hak tenaga kerja, tapi juga soal kepatuhan terhadap hukum,” pungkasnya.
Good https://t.ly/tndaA
Very good https://t.ly/tndaA
Very good https://t.ly/tndaA
Good https://t.ly/tndaA
Good https://t.ly/tndaA
Good https://t.ly/tndaA
Very good https://t.ly/tndaA
Good https://rb.gy/4gq2o4
Good https://is.gd/N1ikS2