Sab. Jan 17th, 2026

Gunung Ciremai di Ujung Tanduk, Kajian Strategis Desak Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan

CiremaiNews, Kuningan – Kondisi ekologis Gunung Ciremai kembali menjadi sorotan. Sebuah kajian strategis terbaru menilai benteng ekologis utama Kabupaten Kuningan dan wilayah Ciayumajakuning itu berada dalam kondisi kritis akibat pembukaan lahan ilegal dan eksploitasi berkedok pembangunan.

Kajian tersebut disusun oleh Muhammad Hanif Firdaus, Founder Swara Pemoeda. Ia menegaskan bahwa persoalan kerusakan di lereng Ciremai tidak bisa lagi dianggap sebagai isu lingkungan biasa.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis lingkungan. Yang terjadi di Ciremai adalah krisis tata kelola, krisis hukum, krisis budaya, bahkan krisis moral publik,” ujar Hanif, Rabu (10/12/2025).

Dalam kajian itu, Ciremai disebut sebagai kawasan penyangga kehidupan yang memiliki fungsi strategis menjaga air, tanah, dan keselamatan wilayah hilir. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tekanan dari kepentingan perusahaan, investasi wisata, hingga proyek infrastruktur dinilai semakin menggerus daya dukung ekologinya.

Hanif mengungkapkan adanya indikasi pembukaan lahan ilegal di sejumlah titik lereng Ciremai. Aktivitas tersebut meliputi penebangan vegetasi, pembuatan jalan akses, hingga perubahan kontur tanah yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan maupun AMDAL.

Data kajian mencatat, sejak 2021 hingga 2024, sekitar 140 hektare hutan alam di kawasan Ciremai dilaporkan hilang. Kerusakan itu diperkirakan melepaskan sekitar 94 kiloton emisi karbon dioksida ke atmosfer.“Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi karena terjadi di lereng curam dan hulu daerah aliran sungai, dampaknya sangat besar bagi stabilitas hidrologis Kuningan,” tegasnya.

Dampak ekologis tersebut dinilai sudah mulai dirasakan masyarakat, mulai dari penurunan debit mata air, berkurangnya daya resap air, meningkatnya risiko longsor, hingga ancaman banjir bandang di wilayah hilir.Kajian tersebut juga mengkritik pola lama dalam praktik pembangunan, yakni pembukaan lahan terlebih dahulu dengan dalih investasi, lalu perizinan diurus belakangan.

Pola ini, menurut Hanif, terus berulang dan kerap dilegalkan melalui narasi penciptaan lapangan kerja.Ia mengingatkan agar Jawa Barat, khususnya Kuningan, belajar dari bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatra.

Kondisi geomorfologi Ciremai yang curam dengan curah hujan tinggi dinilai sangat rawan jika kawasan hutannya terus dibuka.“Apa yang terjadi di Sumatra bisa terjadi di Kuningan. Lereng Ciremai itu kombinasi ideal untuk bencana jika hutannya dirusak,” kata Hanif.

Dalam kajian tersebut, pesan moral disampaikan secara tegas kepada publik dan pengambil kebijakan. Hanif menolak keras normalisasi pejabat maupun investor yang mengatasnamakan kesejahteraan untuk membenarkan pembabatan hutan.

“Jangan menormalisasi dan meromantisasi pejabat atau investor yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan pembabatan hutan. Tangkap dan tindak tegas pelaku penggundulan hutan di lereng Ciremai, siapa pun mereka,” ujarnya.

Pendekatan budaya Sunda turut memperkuat argumentasi kajian tersebut. Hanif menjelaskan bahwa dalam kearifan lokal Sunda, kawasan inti gunung, hulu mata air, dan lereng terjal termasuk kategori Hutan Larangan yang tidak boleh digarap.“Dalam adat Sunda, kawasan itu sama sekali tidak boleh disentuh,” tegasnya.Ia mengutip filosofi Sunda yang dinilainya relevan dengan kondisi Ciremai saat ini, “Lamun leuweung rusak, cai éléh. Lamun cai éléh, hirup éléh.”Dari sisi regulasi, kajian itu menegaskan bahwa perlindungan Ciremai sudah sangat kuat, mulai dari Undang-Undang Konservasi SDA, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, hingga RTRW Jawa Barat dan RDTR Kabupaten Kuningan yang menetapkan Ciremai sebagai kawasan lindung, resapan air, dan rawan bencana.

Menutup kajiannya, Hanif menantang narasi pembangunan yang kerap mengorbankan lingkungan.“Jika bisa menjaga, mengapa harus membabat? Jika bisa melestarikan, mengapa memilih merusak?” katanya.Ia mendesak agar seluruh aktivitas pembukaan lahan di lereng Ciremai dihentikan, dilakukan audit lingkungan secara independen, serta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.“Ciremai bukan warisan untuk dijual, melainkan amanah untuk dijaga. Jika hulu rusak, hilir akan tenggelam,” pungkasnya.

Berita Terkait