CiremaiNews, Kuningan – Angin panas kembali berhembus di lingkungan Pemkab Kuningan. Seorang pejabat eselon III yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) dikabarkan ditahan Polda Jawa Barat terkait dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Timur (JLT) Kuningan , salah satu proyek strategis nasional yang pembangunannya sempat menjadi kebanggaan daerah.
Proyek JLT Kuningan sendiri digarap sepanjang 7,24 kilometer, dengan anggaran APBN sebesar Rp97,3 miliar. Pembangunan tahap lanjutannya, yakni segmen Garatengah–Ancaran, memiliki pagu anggaran hingga Rp116 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp88 miliar. Tak hanya itu, Pemkab Kuningan juga mengalokasikan Rp30 miliar dari APBD untuk pembebasan lahan segmen selatan. Total keseluruhan proyek ini menelan biaya lebih dari Rp200 miliar.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. membenarkan kabar penahanan tersebut. Ia menyebut sudah menerima informasi sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, sebelum resmi ditahan, pejabat bersangkutan sempat menemuinya untuk memberikan penjelasan.
“Minggu kemarin beliau sempat menyampaikan kronologinya, tentang proses yang sudah berjalan dan sebagainya,” ujar Bupati Dian, Minggu (9/11/2025).
Namun, Bupati memilih berhati-hati dalam berkomentar. Ia tak ingin pernyataan yang belum utuh justru menimbulkan tafsir keliru.
“Saya kurang tahu persis kasusnya apa,” katanya singkat.
Ia menegaskan, Pemkab akan segera memanggil dinas terkait untuk menggali informasi lebih dalam agar pemerintah memiliki gambaran yang menyeluruh.
“Kita ingin tahu secara utuh duduk perkaranya seperti apa, supaya tidak salah langkah,” ujarnya.
Meski demikian, Dian menegaskan sikap Pemkab Kuningan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.
“Yang jelas kita hormati hukum. Kalau memang diperlukan bantuan hukum, tentu kami siapkan sesuai prosedur. Kita tidak bisa langsung menghakimi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab juga berkewajiban menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak pegawai.
“Kita harus adil. Di satu sisi hukum harus ditegakkan, tapi di sisi lain kita juga wajib melindungi hak pegawai sesuai ketentuan,” ucapnya menutup.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap proyek-proyek besar di Kuningan. Sebelumnya, proyek “Kuningan Caang” dengan nilai mencapai Rp117 miliar juga tengah berada dalam pantauan Kejaksaan Negeri Kuningan. Proyek penerangan jalan berskala besar itu sempat menuai tanda tanya publik soal efektivitas dan transparansi pengelolaannya.
Kini, dua proyek besar Jalan Lingkar Timur dan Kuningan Caang kembali menjadi bahan evaluasi serius. Publik berharap, penegakan hukum yang berlangsung tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga membuka tabir soal pengawasan, mekanisme lelang, dan penggunaan dana publik di proyek strategis daerah.
Karena bagi masyarakat, bukan hanya siapa yang ditahan yang penting, tapi seberapa jauh keadilan benar-benar menyalakan terang di balik proyek “Kuningan Caang” dan JLT yang kini disorot tajam.






