CiremaiNews, Kuningan — Gubernur Jawa Barat menetapkan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat pada Sabtu (13/12/2025) sebagai langkah mitigasi risiko bencana hidrometeorologi.
Pegiat sosial sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan pengendalian pembangunan lain di wilayah resapan air, termasuk di lereng Gunung Ciremai.
“Moratorium perumahan penting, namun di kawasan resapan air seperti Ciremai, pengendalian perlu mencakup seluruh bentuk pembangunan fisik,” kata Ikhsan, Senin (15/12/2025).
Ia menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir pembangunan sektor wisata di lereng Gunung Ciremai, khususnya wilayah Kuningan bagian utara dan timur, terus meningkat.
Sejumlah kawasan yang sebelumnya berupa hutan dan perkebunan rakyat telah beralih fungsi menjadi area wisata, glamping, resort, dan fasilitas pendukung.
Menurut Ikhsan, alih fungsi lahan tersebut berdampak pada berkurangnya kawasan resapan air dan meningkatnya limpasan permukaan.Ia juga menyoroti proses perizinan usaha wisata yang dinilai kerap menggunakan skema desa wisata atau kepemilikan pribadi, sehingga tidak selalu disertai kajian lingkungan dan pengawasan tata ruang secara menyeluruh.
Gunung Ciremai merupakan sumber air bagi sejumlah daerah aliran sungai (DAS), di antaranya DAS Cisanggarung, Cijalutung, dan Cikijing. Kerusakan kawasan resapan di lereng Ciremai, menurut Ikhsan, berpotensi berdampak pada wilayah hilir.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, sebagian besar titik rawan longsor berada di wilayah perbukitan dan pegunungan, termasuk kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).Ikhsan mendorong pemerintah daerah menjadikan kebijakan moratorium perumahan sebagai rujukan dalam penataan ruang, termasuk dengan meninjau kembali izin pembangunan di wilayah rawan bencana.

