Ciremainews, Kuningan – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 13 Desember 2025 dan berlaku untuk 27 kabupaten/kota di Jabar.Perluasan moratorium ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan serupa yang sebelumnya hanya diberlakukan di wilayah Bandung Raya dan Sumedang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor tidak hanya terjadi di kawasan tertentu, melainkan hampir merata di berbagai daerah.Dalam SE Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan dilakukan hingga tersusunnya kajian risiko bencana di masing-masing daerah serta adanya penyesuaian rencana tata ruang wilayah.“Risiko bencana tidak bisa lagi dipandang parsial. Hampir seluruh wilayah Jawa Barat memiliki kerentanan lingkungan yang harus diperhitungkan secara serius,” demikian tertulis dalam substansi edaran tersebut.Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diminta meninjau kembali pembangunan perumahan yang berada di kawasan rawan bencana seperti daerah longsor, banjir, wilayah resapan air, kawasan pertanian produktif, hingga kawasan konservasi dan kehutanan.Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan perumahan dan bangunan gedung juga diminta diperketat agar sesuai dengan rencana tata ruang dan memenuhi kaidah teknis konstruksi. Setiap pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menjalani penilaian teknis secara konsisten.Pemprov Jabar juga menekankan kewajiban pemulihan lingkungan bagi pembangunan yang telah menyebabkan kerusakan, termasuk melalui penghijauan kembali serta penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Rudi Hermawan, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota diharapkan segera mengoordinasikan langkah tindak lanjut kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing, terutama terkait mitigasi risiko bencana.Kebijakan moratorium ini diharapkan menjadi momentum penataan pembangunan perumahan yang lebih berkelanjutan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana di masa mendatang.

