CiremaiNews.com, Kuningan – Sekretaris Desa Linggarjati, dari Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, mendapat surat pemanggilan klarifikasi dari Polres terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah desa. Surat tersebut dengan cepat tersebar di kalangan masyarakat.
Surat pemanggilan dari Polres Kuningan mencantumkan rujukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Isi surat tersebut mengungkapkan bahwa Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kuningan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan aset dan keuangan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) Linggarjati pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Klarifikasi terhadap Sekretaris Desa dijadwalkan berlangsung hari ini di Ruang Unit Tipikor Polres Kuningan. Dalam klarifikasi tersebut, Sekretaris Desa diharapkan membawa dokumen-dokumen penting seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi APBDes untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023, serta data terkait aset desa.
Menurut Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linggarjati, Jaja Sukanda klarifikasi yang sedang berlangsung melibatkan Sekretaris Desa didampingi oleh Kasie Perencanaan dan Bendahara desa. Jaja menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berada pada tahap administratif dan belum melibatkan Kepala Desa.
“Saat ini masih berlangsung proses pemanggilan, dengan fokus administratif. Masyarakat sudah mulai merasakan dampaknya dan mengekspresikan kekecewaan terhadap kepemimpinan desa saat ini,” ungkap Jaja.
BPD Linggarjati juga mengakui adanya permasalahan terkait pengelolaan dana dari iuran paket air warga yang belum kembali sebesar 122 juta rupiah, serta masalah penggunaan dana DKM masjid yang baru dikembalikan setelah dipermasalahkan. Meskipun belum ada pelaporan resmi terkait hal tersebut, BPD mengaku sedang merencanakan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang.
Ditengah-tengah permasalahan yang sedang dihadapi, masyarakat setempat semakin mendorong BPD untuk segera bertindak dalam menanggapi isu-isu yang mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.***