Peran Kepala Desa Dalam Kasus Korupsi Desa Linggarjati

CiremaiNews.com, Kuningan – Sekretaris Desa Linggarjati, dari Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, mendapat surat pemanggilan klarifikasi dari Polres terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah desa. Surat tersebut dengan cepat tersebar di kalangan masyarakat.

Surat pemanggilan dari Polres Kuningan mencantumkan rujukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Isi surat tersebut mengungkapkan bahwa Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kuningan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan aset dan keuangan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) Linggarjati pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Klarifikasi terhadap Sekretaris Desa dijadwalkan berlangsung hari ini di Ruang Unit Tipikor Polres Kuningan. Dalam klarifikasi tersebut, Sekretaris Desa diharapkan membawa dokumen-dokumen penting seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi APBDes untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023, serta data terkait aset desa.

Menurut Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linggarjati, Jaja Sukanda klarifikasi yang sedang berlangsung melibatkan Sekretaris Desa didampingi oleh Kasie Perencanaan dan Bendahara desa. Jaja menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berada pada tahap administratif dan belum melibatkan Kepala Desa.

“Saat ini masih berlangsung proses pemanggilan, dengan fokus administratif. Masyarakat sudah mulai merasakan dampaknya dan mengekspresikan kekecewaan terhadap kepemimpinan desa saat ini,” ungkap Jaja.

BPD Linggarjati juga mengakui adanya permasalahan terkait pengelolaan dana dari iuran paket air warga yang belum kembali sebesar 122 juta rupiah, serta masalah penggunaan dana DKM masjid yang baru dikembalikan setelah dipermasalahkan. Meskipun belum ada pelaporan resmi terkait hal tersebut, BPD mengaku sedang merencanakan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang.

Ditengah-tengah permasalahan yang sedang dihadapi, masyarakat setempat semakin mendorong BPD untuk segera bertindak dalam menanggapi isu-isu yang mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.***

Related Posts

Museum Cakrabuwana Gelar Pameran dan Lomba untuk Pelajar

CiremaiNews.com, Cirebon,- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menggelar Pameran Museum Cakrabuwana pada 5-14 November 2024, menampilkan ragam koleksi budaya dan perlombaan bagi pelajar.

Bawaslu Kuningan Temukan Intimidasi Terhadap Saksi Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema Optimalisasi Peran Serta Masyarakat pada Pengawasan Pilkada 2024 di Aula salah satu hotel di Linggajati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Istighosah Kubro: Dukungan Ribuan Jemaah untuk Ridho-Kamdan di Kuningan

Istighosah Kubro: Dukungan Ribuan Jemaah untuk Ridho-Kamdan di Kuningan

Museum Cakrabuwana Gelar Pameran dan Lomba untuk Pelajar

Museum Cakrabuwana Gelar Pameran dan Lomba untuk Pelajar

Bawaslu Kuningan Temukan Intimidasi Terhadap Saksi Pilkada 2024

Bawaslu Kuningan Temukan Intimidasi Terhadap Saksi Pilkada 2024

KPU Kabupaten Cirebon Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Pastikan Kesiapan Pilkada 2024

KPU Kabupaten Cirebon Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Pastikan Kesiapan Pilkada 2024

Pj Bupati Cirebon Dorong Kemudahan Perizinan Nakes dengan Layanan Digital

Pj Bupati Cirebon Dorong Kemudahan Perizinan Nakes dengan Layanan Digital

Jelang Pilkada, Pjs. Bupati Indramayu Hadiri RDP Dengan Komisi II DPR RI

Jelang Pilkada, Pjs. Bupati Indramayu Hadiri RDP Dengan Komisi II DPR RI