Sab. Jan 17th, 2026

Polresta Cirebon Amankan 3 Orang Pengguna Narkoba

CiremaiNews.com, Cirebon,- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditemukan dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, dan pipet kaca.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sumarni. Kamis (11/07/2024)

Sumarni menjelaskan, ketiga tersangka yang berinisial PR (20), AR (20), dan SN (35), diamankan di Kecamatan Gempol pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas penyalahgunaan narkoba

Sumarni menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 114 (1) Juncto pasal 112 (1) Juncto pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait