Polresta Cirebon Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Curat, Pencabulan, hingga Kepemilikan Sajam

CiremaiNews.com, Cirebon,- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencabulan anak di bawah umur, hingga kepemilikan senjata tajam (sajam) dari sejumlah remaja yang diduga hendak tawuran.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pedagang mainan keliling berinisial N (40) diduga mencabuli dua anak di bawah umur. Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan mainan untuk memperdayainya sehingga tidak menceritakannya kepada siapa pun.

Namun, aksi pencabulan yang dilakukan pada 25 Desember 2023 tersebut dilihat salah seorang saksi yang langsung memberitahukannya kepada orang tua korban. Sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polresta Cirebon yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan N.

“Kedua korban diiming-imingi mainan sehingga terperdaya untuk menuruti nafsu bejat tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” ujar Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (16/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah kedua korban dan rumahnya tersangka juga berdekatan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi bejat N segera melaporkannya ke Polresta Cirebon,” kata Sumarni.

Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan sajam terhadap enam remaja di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, dari hasil operasi KRYD dan Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon pada Minggu (15/1/2024) kira-kira pukul 04.50 WIB.

Dari enam remaja yang rata-rata berusia 14 – 19 tahun tersebut, petugas hanya menetapkan MIK sebagai tersangka kepemilikan sajam. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pipa besi, samurai, paralon, plat besi, sepeda motor, dan lainnya.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif maupun menjadi korban tindak kekerasan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong berinisial R, D, MW, W, dan M yang rata-rata berusia 20 – 35 tahun. Bahkan, diketahui mereka merupakan residivis yang mencuri 104 kodi kerudung dari rumah korban di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan mobil yang dijadikan sarana kejahatan para tersangka, 15 kodi kerudung hasil kejahatan, kaos, dan lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Sumarni. (effendi)

Related Posts

PNM Peringati Hari Lahir Pancasila dan HUT ke-26 di Cirebon

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Cirebon menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diikuti oleh seluruh insan PNM di lingkungan cabang. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen PNM dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta memperkuat semangat persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman.

Sosialisasi SPMB 2025 Tingkat KCD X di Kota Cirebon

CiremaiNews.com, Cirebon – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Provinsi Jawa Barat mengadakan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025-2026 di SMAN 3 Kota Cirebon. Sosialisasi ini bertujuan untuk…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Bupati Cirebon Pastikan Penerimaan Siswa Baru 2025 Gratis dan Adil

Bupati Cirebon Pastikan Penerimaan Siswa Baru 2025 Gratis dan Adil

Bupati Cirebon Jenguk Monik, Siswi yang Viral karena Putus Sekolah

Bupati Cirebon Jenguk Monik, Siswi yang Viral karena Putus Sekolah

PKB Kuningan Pastikan Pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih Besok, Ini Rencananya

PKB Kuningan Pastikan Pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih Besok, Ini Rencananya

Kadisdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah, Ini Alasannya

Kadisdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah, Ini Alasannya

DPC PPP Kuningan Tebar Semangat Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

DPC PPP Kuningan Tebar Semangat Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H