Jum. Jan 16th, 2026

Prioritas Pengembang: Menjamin Akses Fasum dan Fasos dalam Setiap Proyek Perumahan

CiremaiNews.com, Kuningan – Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan perumahan, pemenuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) menjadi fokus utama di Kabupaten Kuningan.


Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan telah mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 130 izin perumahan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kuningan.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan, Mutofid menyatakan bahwa berdasarkan data site plan, tercatat sebanyak 130 perumahan yang berdiri di Kuningan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 2 perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) kepada pemerintah daerah hingga pertengahan tahun 2024.

Muhtofid menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penertiban terhadap pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal penyediaan lahan kuburan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Nono Muljono, dan Subkor PSU/JFTTBP, Asep Mulyana, menambahkan bahwa dari 7 pengembang perumahan yang telah dipanggil sebelumnya, hanya 5 developer yang telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Sementara itu, 2 developer lainnya belum memberikan laporan atau konfirmasi terkait kewajibannya.

“Saya bersyukur bahwa 5 pengembang perumahan telah menunjukkan itikad baik, sementara 2 lainnya belum, meskipun mereka sudah dua kali dipanggil ke kantor pemasarannya,” ujar Nono, Senin (1/4/2024).

Perumahan yang masih belum dipastikan apakah telah menyediakan lahan kuburan yang memadai terdiri dari Perum Kemilau Sindangagung (PT Fais Jaya Mandiri/Faisal) dan Perum Griya Cempaka Mas (PT Cempaka Mitra Persada), sementara 5 pengembang yang kooperatif termasuk Perum Harmoni Residence (PT Awani Bandung Resident).

Selain itu, setiap developer juga harus menyediakan rekomendasi penanganan banjir skala besar dan skala kecil, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh PUTR. “Pengembang diminta untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, dan akan dilakukan monitoring secara berkala oleh pihak berwenang,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan pentingnya pemenuhan fasum dan fasos sebagai upaya mendukung kehidupan berkelanjutan bagi masyarakat di setiap lingkungan perumahan yang dibangun. Dengan menekankan aspek ini, diharapkan setiap pengembang memprioritaskan penyediaan fasum dan fasos sebagai bagian integral dari strategi pembangunan perumahan yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Kewajiban pengembang untuk menyediakan akses yang memadai terhadap fasum dan fasos merupakan bagian integral dari setiap proyek perumahan,” tutupnya.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan perumahan, pemenuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) menjadi fokus utama di Kabupaten Kuningan.

Berita Terkait