
CiremaiNews, Kuningan– Dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu Bank BUMN wilayah Kuningan kembali menyeret nama baru.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan pada Selasa (19/8/2025) resmi menahan seorang tersangka berinisial IS, yang disebut berperan sebagai pihak eksternal dalam praktik pinjaman fiktif.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TIM, pejabat bank yang menjabat sebagai relationship manager, sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan perkara, muncul dugaan adanya peran IS yang menyediakan identitas sejumlah orang untuk dijadikan “debitur semu”.
Nama-nama tersebut kemudian digunakan TIM untuk memuluskan proses pencairan pinjaman.
“Faktanya, mereka yang dipakai identitasnya sama sekali tidak pernah menerima dana kredit. Seluruh aliran dana dikuasai oleh pihak yang terlibat,” ungkap Brian Kukuh Mediarto, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, saat memberikan keterangan pers.
Perhitungan sementara menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp415,9 juta. Angka tersebut diyakini masih bisa berkembang seiring pendalaman perkara.
IS kini harus menghadapi jeratan hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Kuningan untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.